-->

Kejari Landak Serahkan Pendapat Hukum, Dorong Penyesuaian Perda dengan KUHP Nasional

Foto, Kejaksaan Negeri Landak serahkan legal opinion kepada Bupati Karolin Margret Natasa ( dok istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menyerahkan dokumen pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Landak untuk mendorong harmonisasi peraturan daerah (Perda) dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kantor Bupati Landak, Kamis (22/10/2026). Dokumen itu disusun sebagai bahan rujukan bagi pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Landak dalam menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan pidana nasional yang baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., mengatakan kejaksaan berkomitmen mendukung pembangunan daerah, salah satunya melalui pengawalan terhadap keselarasan regulasi.

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Landak melalui penegakan hukum, salah satunya dengan mengawal keselarasan regulasi daerah,” ujar Asep.

Penyusunan legal opinion tersebut dilatarbelakangi berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan. Di antaranya, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penerapan pidana denda berdasarkan kategori.

Sementara itu, sejumlah Perda di Kabupaten Landak masih memuat ancaman pidana kurungan, baik sebagai pidana tunggal maupun sebagai alternatif pidana denda. Beberapa ketentuan juga masih menggunakan istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” yang perlu dievaluasi agar selaras dengan sistem hukum pidana nasional.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakharmonisan norma dan ketidakpastian hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti. Selain itu, ketidaksesuaian aturan dapat memengaruhi efektivitas penegakan hukum serta meningkatkan risiko pengujian materiil terhadap peraturan daerah di Mahkamah Agung.

Dalam dokumen legal opinion berjudul “Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional” itu, Kejari Landak menguraikan sejumlah langkah penyesuaian yang dapat dilakukan pemerintah daerah bersama DPRD.

Langkah tersebut meliputi inventarisasi dan evaluasi seluruh ketentuan pidana dalam Perda, penyusunan Perda Penyesuaian Pidana atau perubahan terhadap masing-masing Perda, serta pembentukan tim harmonisasi untuk mengawal proses penyesuaian regulasi.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Landak diharapkan dapat memastikan seluruh ketentuan pidana dalam peraturan daerah tetap selaras dengan KUHP Nasional, sehingga memberikan kepastian hukum dan mendukung penegakan hukum yang efektif.

Selain aspek kepastian hukum, penyesuaian ketentuan pidana denda juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. (siaran pers Kejaksaan Negeri Landak).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini