-->

Polres Landak Amankan Dua Tersangka Narkoba, Sita Sabu 51,47 Gram dan Ekstasi

Foto, barang bukti (dok istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, mengamankan dua orang tersangka dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Landak, Sabtu (17/10/2026).

Foto, diduga dua tersangka (dok istimewa).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,47 gram serta pil ekstasi seberat bruto 0,34 gram. Kedua tersangka kini diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penegakan hukum yang kami laksanakan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami menerapkan prinsip nol toleransi terhadap tindak pidana narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pengguna, kurir, maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, pelaksanaan KRYD secara serentak di jajaran satuan wilayah menjadi salah satu langkah konkret untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika.

Selain melakukan penindakan, Polres Landak juga mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat di sekitar lokasi operasi. Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga mengenai dampak buruk narkoba sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan pelapor.

Saat ini, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Melalui kegiatan KRYD, Polres Landak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Landak yang aman, sehat, dan terbebas dari peredaran gelap narkotika.

Subsi Penmas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini