![]() |
Sosialisasi Kebijakan Masyarakat Hukum Adat di Aula DPRKPLH Landak |
NGABANG, WARTALANDAK.COM
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Landak menggelar kegiatan sosialisasi
kebijakan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Herman Masnur itu berlangsung di aula instansi
tersebut, Kamis (1/5/2018). Tampil sebagai narasumber dalam sosialisasi itu,
dari Dewan Adat Dayak (DAD) Landak, Vinsensius Syaidin, Majelis Adat Budaya
Melayu (MABM) Landak, Ya' Maryadi dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Landak, Herman Masnur. Hadir dalam sosialisasi
itu, SKPD terkait di lingkungan Pemkab Landak, sejumlah camat di Landak,
sejumlah pihak perusahaan, tokoh adat, komunitas, pemerhati lingkungan dan
peserta lainnya.
Dalam arahannya, Herman Masnur
mengatakan, kegiatan sosialisasi pelibatan masyarakat hukum adat dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu, sesuai ketentuan Pasal 63
Ayat (1) Huruf T UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
"Ini merupakan sarana kebijakan
pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan masyarakat hukum
adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, "
ujarnya.
Menurutnya, bagi masyarakat hukum
adat, kearifan lokal tidak lepas dari pelestarian hutan.
"Hutan adalah bagian dari
wilayah hidup. Hutan adalah sumber kehidupan dan faktor penentu eksistensi
mereka. Di sana hidup dan tumbuh aneka ragam tumbuhan, hewan, sumber dan
gantungan hidup serta elemen penting spritualitas mereka, " terang Herman
yang juga merupakan pengurus adat ini.
Satu hal penting yang ia tekankan
dalam kegiatan sosialisasi itu, semua elemen yang ada, baik itu pemerintah,
perusahaan, tokoh adat, komunitas dan pemerhati lingkungan, harus
bersinergi.
"Tentunya bersinergi dalam
mengidentifikasi sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat,
kelembagaan atau sistem pemerintahan adat, pengakuan dan perlindungan kearifan
lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, "
ungkapnya.
Sementara itu, dalam pemeparannya,
pengurus DAD Landak, V Syaidina berharap, agar Undang-undang dan peraturan yang
berhubungan dengan kebijakan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dapat merefleksi apa saja objek-objek yang erat
kaitannya dengan aspek-aspek budaya masyarakat hukum adat dimasa silam dan
manfaatnya bagi anak cucunya sebagai pewarisnya.
"Saya juga berharap kepada
masyarakat hukum adat, termasuk pemerintah dan elemen masyarakat yang ada untuk
melakukan intentarisasi terhadap hak-hak masyarakat hukum adat secara positif
dan objektif dalam mendata," paparnya.
Dengan demikian tambahnya, akan
terealisasi hak-hak masyarakat hukum adat, baik secara fisik maupun psikologis.
"Terutama tentang simbol-simbol
budaya, baik terhadap Jubata atau Tuhan, terhadap alam maupun sesama manusia,
" katanya.
Ia juga berharap kepada suku Dayak
agar proaktif untuk menggali, mengembangkan dan melestarikan aspek-aspek
kehidupan sebagai warisan nenek moyang.
"Kita harus bisa membedakannya
dengan pandangan aspek teologis, " ucapnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih
kepada pemerintah yang telah berkomitmen untuk menggali, mengembangkan dan
melestarikan kebijakan masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup sebagai warisan leluhurnya.
"Hal ini merupakan hak komunal
berupa hutan adat yang terdiri dari beberapa hutan, diantaranya hutan Dalasar -
Palaya, hutan keramat, hutan kompokng, tanah tamawakng atau timawakng dan tanah
pekuburan, " katanya.
Sementara itu dari MABM Landak, Ya’ Maryadi, mengatakan,
Kabupaten Landak memiliki asset wisata sejarah maupun asset budaya, diantaranya asset sejarah
adalah Keraton Ismahayana Kerajaan Landak, Meriam Mungguk, makam Raja
Abdulkahar, Munggok Angging, Pulau Moro,
Tanjung Selimpat, Anggarat Batur, makam Raja-raja Kerajaan Landak, , Gunung Tiong Kandang, Pagong Roban, Ampar Jawa, Gentar Alam di Tenguwe, dan banyak lagi aseet sejarah maupun budaya, dan panorama
alam yang dimiliki dan kesemuanya terdapat di Kabupaten
Landak, semua itu harus dilestarikan agar dapat dinikmati generasi penerus dan
menjadi kebanggaan Kabupaten Landak. (dan)