-->

156 Desa di Kabupaten Landak Telah Miliki Legalitas Koperasi Desa Merah Putih

Foto, Yohanes Ngalai (foto istimewa).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
– Sebanyak 156 desa di Kabupaten Landak kini telah resmi memiliki legalitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Hal ini disampaikan oleh Yohanes Ngalai, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Kumindag) Kabupaten Landak, dalam keterangannya di Ngabang pada Sabtu (22/6/2025).

Menurut Yohanes, proses pembentukan KDMP dimulai dari pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) yang telah dilangsungkan secara serentak di seluruh desa sejak 24 April hingga 28 Mei 2025.

“Per tanggal 28 Mei 2025, seluruh 156 desa di Kabupaten Landak telah 100% melaksanakan Musdessus. Setelah itu dilanjutkan dengan proses legalisasi melalui notaris, dan hingga 20 Juni 2025 semua koperasi tersebut telah mendapatkan legalitas SK/AHU,“ jelasnya.

Setelah pengesahan legalitas, tahapan selanjutnya meliputi pengurusan dokumen administratif penting seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pembukaan rekening bank koperasi. Yohanes menegaskan bahwa semua koperasi harus memenuhi persyaratan administratif agar dapat beroperasi secara legal dan profesional.

Selain legalitas kelembagaan, Yohanes juga menekankan pentingnya komitmen anggota koperasi dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor Simpanan Pokok (SP) satu kali di awal keanggotaan, serta Simpanan Wajib (SW) setiap bulan dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp200.000.

“Ini penting untuk menjaga keberlangsungan dan kemandirian koperasi dalam menjalankan usaha ekonomi bersama di tingkat desa,” tambahnya.

Secara keseluruhan, perkembangan pengesahan KDMP di Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan data dari sistem AHU Online per Sabtu, 22 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, jumlah koperasi yang telah memperoleh pengesahan mencapai 1.615 koperasi, naik 33 koperasi dari sebelumnya yang berjumlah 1.582 koperasi. Ini berarti, pencapaian pengesahan koperasi di Kalbar kini telah mencapai 75,3% dari total target yang ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Jonny P. Simamora, menyampaikan apresiasi terhadap kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa/kelurahan.

“Perkembangan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi sebagai pilar utama. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk nyata pemberdayaan ekonomi di tingkat akar rumput,” ujarnya.

Jonny berharap, seluruh koperasi Merah Putih yang belum tuntas legalisasinya dapat segera menyusul agar dapat beroperasi secara legal, sehat, dan produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dengan capaian ini, Kabupaten Landak menjadi salah satu daerah di Kalimantan Barat yang berhasil menyelesaikan legalisasi KDMP secara menyeluruh. Diharapkan keberadaan koperasi ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Ya’ Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini