ASN dan Aparatur Negara Tidak Boleh Jadi Jurkam
(NGABANG), WARTALANDAK. NET
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Landak menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) di aula kantor Bupati Landak, Rabu (12/12/2018) pagi.
Acara dibuka Bupati Landak diwakili Staf ahli bidang politik dan hukum Nicolaus dengan peserta ASN, Kades, RT/RW, Ormas, PPK, Bawaslu Kecamatan dan Desa, Mahasiswa dengan menghadirkan nara sumber Ketua KPU Herkulanus Yacobus, Anggota Bawaslu, Lomon dan Staf Ahli Bupati Landak Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nicolaus.
Nicolaus, mengatakan, sesuai uu tersebut, ASN dan Aparatur Negara dilarang jadi juru kampanye, timses, dan anggota parpol. Bila terbukti maka akan di kenakan sanksi pidana dan denda. Nicolaus, selaku narasumber mengingatkan kepada ASN dan Aparatur Negara, akan adanya sanksi bila hal itu terbukti dilakukan.
Staf Ahli Bupati Nicolaus berharap peserta sosialisasi bisa memberikan masukan dan saran demi terlaksananya pemilu yang lancar dan aman.
"Kami berharap peserta bisa memberikan masukan dan saran demi terlaksananya Pemilu yang lancar di wilayah Pemerintahan Kabupaten Landak," harap Nicolaus.
Ketua KPU Landak, Herkulanus Yakobus menerangkan, sosialisasi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hari ini khusus substansi pemilu Pemilihan Presiden dan wakil Presiden dan Pemilihan Legislatif yang akan dilaksanakan tahun 2019.(dan)