![]() |
Yusup |
(Ngabang), Wartalandak.net-
Ketua FSB KSBSI Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu menegaskan, karyawan tidak bisa mengintervensi tugas kepolisian Polres Landak yang menangani kasus pengerusakan mess PT. CPO.
"Kita menghargai koridor hukum yang berlaku. Namun kami tetap berharap dikedepankan masalah sosial dalam penanganan kasus ini, dikarenakan menyangkut kehidupan orang banyak," ujar pria yang biasa disapa Yusuf ini.
Dengan adanya kejadian itu, ia berharap Pemkab Landak agar kasus PT. CPO dan sejumlah kasus diperusahaan lainnya di Landak bisa menjadi atensi dari Pemkab Landak sendiri, sehingga tidak terjadi kejadian yang sama diperusahaan lainnya di Landak.
"Secepatnya kasus PT. CPO ini bisa diselesaikan secara tuntas dengan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik. Kalau dibiarkan terus seperti ini, kemungkinan akan terjadi lagi permasalahan yang lebih besar dari ini," ingatnya.
Kepada kaum buruh ia meminta supaya bersabar menghadapi persoalan itu. Sebab, masalah PT. CPO itu sudah diserahkan kepada Pemkab Landak.
"Mari kita menunggu hasil pertemuan dengan Pemkab Landak yang akan dilakukan lagi. Sekarang kita masih menunggu jadwal pertemuan dari Pemkab Landak," ucapnya. (ril/dz)