-->

Pol PP Siap Tertibkan Penggunaan Gas Melon

Ya' Jayadi


(Ngabang), Wartalandak.net
Kepala Bidang (Kabid) Trantib Satpol PP Landak, Ya' Jayadi berjanji akan melakukan penertiban terhadap penggunaan gas melon di Landak, khususnya pada usaha rumah makan, kafe, hotel dan lain sebagainya. Sebab, kelangkaan gas melon di Landak ini diduga penyalurannya tidak tepat sasaran.

"Kita di Landak juga akan melakukan penertiban terhadap penggunaan gas melon seperti yang dilakukan di Kota Pontianak. Hanya saja saya tidak tahu apakah ada Perbupnya atau tidak," ujar Jayadi, Rabu (16/1).

Namun demikian, ia sudah berkoordinasi dengan Provinsi untuk menanyakan hal itu. Pihak Provinsi memang sudah ada Pergub untuk penertiban penggunaan gas melon tersebut.

"Memang kita merencanakan akan melakukan penertiban penggunaan gas 3 Kg di Landak, baik di rumah makan, hotel dan tempat lainnya. Jadi, jangan sampai gas itu digunakan untuk keperluan rumah makan dan hotel atau tempat lain yang dianggap tidak memerlukan gas elpiji itu," jelasnya.

Jayadi mengakui, pihaknya sudah pernah mendatangi sejumlah rumah makan, hotel dan kafe di Landak untuk mengimbau supaya tidak menggunakan gas melon yang diperuntukan bagi rakyat miskin.

"Pergunakanlah gas elpiji yang tidak bersubsidi seperti tabung gas berwarna biru ukuran 12 Kg. Kalau masih ada yang menggunakan gas melon, kita akan menyita gas elpiji itu pada penertiban nanti," tegasnya.

Ia juga mengakui memang ada indikasi penggunaan gas melon di hotel dan rumah makan di Landak. Hanya saja ia tidak menyebutkan hotel dan rumah makan yang mana.

"Ini masih tahap penyelidikan kami sebelum kami tertibkan. Kita tinggal menunggu Perbup saja untuk melakukan penertiban itu. Kita juga akan berkoordinasi dengan OPD terkait di Landak," katanya.

Ditanya apa sanksi yang akan dikenakan jika terdapat ada hotel dan rumah makan masih menggunakan gas melon pada penertiban nanti, ia menegaskan tentu ada sanksi yang tegas.

"Tapi kita terlebih dahulu memberikan peringatan. Kalau nanti ada yang ketangkap, kita akan ingatkan sebanyak tiga kali pada saat penertiban nanti. Kalau sudah diingatkan tiga kali masih membandel, kita akan melakukan penyitaan terhadap gas elpiji itu. Kalau juga masih membandel, terpaksa kita akan lakukan police line dengan melakukan koordinasi dengan pihak perizinan apakah SIUP nya bisa dicabut atau sebagainya," terang Jayadi.

Hal sama juga akan dilakukan pada pihak yang melakukan penimbunan terhadap gas melon.

"Jika ada informasi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi penimbunan gas elpiji 3 Kg, kita akan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila terbukti ada penimbunan yang dilakukan oleh pangkalan, agen atau pengecer," tegasnya. (ril/dz)

Share:
Komentar

Berita Terkini