Tak Bayarkan THR, Dua Perusahaan Ini Dipagar dan Dirusak
Yusup (foto istimewa)
(NGABANG), WARTALANDAK. NET-
Federasi Serikat Buruh (FSB) KSBSI Kamiparho Kabupaten Landak mencatat sudah menerima secara resmi laporan permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal tahun 2018 di empat perusahaan perkebunan kelapa sawit di kabupaten tersebut. Keempat perusahaan itu yakni PT. Satria Multi Sukses (SMS), PT. Charindo Palma Oetama (CPO), PT. Gapura Alas Makmur (GAM) dan PT. Ichtiar Gusti Pudi (IGP).
Menurut Ketua FSB KSBSI Kamiparho Landak, Yasiduhu Zalukhu mengatakan, dari empat laporan itu, satu laporan yakni PT. IGP sudah diselesaikan dengan tuntas pembayaran THR nya.
"Sedangkan untuk di PT. SMS, PT. CPO dan PT. GAM masih belum selesai permasalahan pembayaran THR nya," ujar Yasiduhu di Ngabang, Rabu (2/1/2019).
Dikatakannya, permasalahan THR ditiga perusahaan itu akan ditindaklanjuti pada tahun 2019 ini. Nantinyapun Pemkab Landak akan memanggil ketiga perusahaan itu.
"Memang laporan terhadap PT. GAM itu hanya disampaikan melalui WA saja. Namun laporan itu tetap kita tindaklanjuti dengan meminta penjelasan dari perusahaan bersangkutan," kata pria yang biasa disapa Yusuf itu.
Ia menilai ketiga perusahaan itu tidak mematuhi pelaksanaan UU Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2016 tentang THR.
"Khusus untuk PT. CPO, ada dua laporan yang diterima yakni masalah upah dari bulan Juli sampai bulan Desember 2018 yang belum terbayarkan oleh perusahaan dan laporan pelaksanaan THR yang belum dilakukan perusahaan. Sedangkan dua perusahaan lainnya hanya laporan masalah THR saja," akunya.
Dikatakan Yusuf, pihak buruh tetap akan mengikuti peraturan yang berlaku berkenaan dengan masalah tersebut.
"Prosedur juga sudah ada dan sanksi-sanksi dalam peraturan perundang-undangan juga sudah ada. Harapan kita nanti, setelah Pemkab bertemu dengan ketiga perusahaan bersangkutan, paling tidak ada solusi yang diambil. Kalau tidak, kami minta kepada Pemkab Landak supaya memberikan sanksi tegas kepada ketiga perusahaan itu seperti yang diperintahkan dalam UU Ketenagakerjaan," tegasnya.
Ia menambahkan, untuk permasalahan THR di PT. SMS sudah berlangsung sejak tahun 2015 lalu hingga tahun 2018 kemarin.
"Mereka tetap melakukan pelanggaran pelaksanaan THR itu. Jadi, kita minta ketegasan dari Pemkab Landak terhadap perusahaan itu. Apalagi PT. SMS inikan merupakan Perusahaan Modal Asing (PMA) dari Thailand," terangnya.
Akibat sering mengabaikan kewajiban pelaksanaan THR, PT. SMS pun terkena batunya. Karyawan melakukan pemagaran di areal PT. SMS khususnya di Estate Manggang.
"Pemagaran itupun sudah diawali dengan pemberitahuan dari serikat buruh PT. SMS di Estate Desa Manggang Kecamatan Mandor melalui surat kepada pihak perusahaan bersangkutan. Surat pemberitahuan itupun ditembuskan kepada kepolisian, DAD Kecamatan, pihak desa, Temenggung Desa, Dinas Tenaga Kerja Landak dan bahkan sampai ke Bupati Landak," terangnya.
Dikatakan Yusuf, pemagaran itu sudah dilakukan sejak 29 Desember lalu hingga sekarang ini.
"Belum lama ini saya mendapat WA dari HRD PT. SMS yang meminta saya untuk memerintahkan karyawan yang melakukan pemagaran guna membuka pagar itu. Kalau tidak, pihak perusahaan akan melaporkan kasus pemagaran itu kepada pihak yang berwenang," jelas Yusuf.
Dia mempersilakan perusahaan untuk melaporkan pemagaran itu kepada pihak berwenang. Sebab, hal tersebut merupakan hak perusahaan.
"Saya juga tidak bisa melarang mereka, karena mereka sudah melayangkan surat pemberitahuan ke perusahaan," ucapnya.
Yusuf mengakui, sebelumnya tim Satgas THR Landak sudah mendatangi PT. SMS untuk meminta perusahaan supaya melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai aturan berlaku.
Karena tidak kepatuhan perusahaan, sebelumnyapun karyawan sudah mengancam, bahkan akan melakukan panen. Tapi kita sudah mengimbau mereka supaya tidak melakukan pemanenan. Namun mereka melakukan pemagaran dengan tujuan memaksa perusahaan membayarkan THR," jelasnya.
Ia meminta pihak perusahaan untuk kooperatif terhadap hal itu. Perusahaan bisa saja melakukan pendekatan kepada karyawan.
"Silakan diselesaikan masalah ini. Namun secara institusi, saya selaku ketua FSB akan menunggu laporan pihak perusahaan kepada pihak berwenang," tantangnya.
Gejolak akibat permasalahan THR, tidak hanya terjadi di PT. SMS saja. Gejolak juga terjadi di PT. CPO. Karyawan melakukan pengerusakan di areal PT. CPO. Pengerusakan itupun dibenarkan Ketua Pengurus Komisariat (PK) PT. CPO, Hermanto.
"Sebelum pengerusakan itu terjadi, kami sudah melayangkan surat ke manajemen PT. CPO pada 17 Desember lalu untuk mempertanyakan pembayaran THR dan pembayaran gaji kami yang belum terbayarkan. Di dalam surat itu, kami memberikan waktu selama tiga hari kepada perusahaan pada tanggal 20 Desember lalu untuk memberikan penjelasan terhadap hal itu kepada karyawan," jelasnya.
Namun katanya lagi, sampai 22 Desember belum ada jawaban dari perusahaan. Akhirnya ia mengumpulkan para karyawan untuk menemui pihak manajemen PT. CPO.
"Tapi kita tidak ketemu dengan pihak manajemen PT. CPO. Kami hanya diterima oleh pihak staf PT. CPO yang tidak bisa mengambil keputusan. Kami juga melayangkan surat yang sama kepada Dinas Tenaga Kerja Landak yang ditembuskan kepada Bupati Landak. Namun, hingga saat ini belum ada reaksi dari Pemkab Landak. Kami harapkan Pemkab Landak bisa bersikap tegas kepada PT. CPO," pintanya.
Karena tidak ada titik terang terhadap permasalahan yang dihadapi karyawan PT. CPO, akhirnya pada 24 Desember lalu timbulah gejolak itu.
"Saya pikir gejolak yang terjadi itu merupakan hal biasa. Sebab, karyawan menginginkan uang sedikit. Tapi kejelasan dari perusahaan menyebutkan pembayaran THR itu dijadikan tunggakan beban hutang dari perusahaan. Namun kami tidak mau penyelesaian dengan itu. Mudah-mudahan Pemkab Landak bisa memanggil perusahaan untuk dimintai penjelasan," pintanya. (ril/dz)