![]() |
Suriyanto, PD,SH,MH, M.Kn, ketum PWRI, pusat |
(PALANGKA RAYA), WARTALANDAK.NET– Sikap calon anggota legislative DPR RI Hj. Agati Sulie Mahyudin, SE yang dinilai merendahkan martabat wartawan dan organisasi profesi, mendapat kecaman keras dari DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).
Melalui Ketua Umum PWRI DR (c) Suriyanto, PD, SH, MH, M.Kn, postingan dalam akun facebook oleh Agatie Sulie Mahyudin yang mengatakan ‘wartawan itu maju tak gentar membela yang bayar’ dinilai sudah menyakiti dan melecehkan profesi jurnalis, dan sangat jauh dari nilai-nilai etika dan kepatutan.
Sebagai seorang calon anggota DPR RI, harusnya Agatie Sulie bisa menerapkan komunikasi yang baik, dan membangun sinergi kepada wartawan, bukan malah sebaliknya melecehkan profesi wartawan. Apalagi pernyataan Agatie Sulie tersebut diperparah dengan perkataan staf pribadinya yang bernama Wiwi, bahwa PWRI selaku induk dari organisasi profesi wartawan tidak memiliki ijin.
“ Pernyataan Agatie tersebut sangat melukai kami, baik sebagai jurnalis maupun sebagai induk organisasi profesi. Itu pernyataan yang sangat menyakitkan dan berpotensi masuk ke ranah hukum. Sebagai seorang ibu yang notabene mewakili rakyat, harusnya tidak melontarkan pernyataan yang melukai, melecehkan, dan fitnah keji bahwa PWRI organisasi yang tidak berijin,” kata Ketua Umum DPP PWRI Suriyanto, PD melalui keterangan pers yang diterima redaksi strategi.co.id, Kamis (11/4/2019).
Ditegaskan Suriyanto, pernyataan Agatie Sulie dan stafnya Wiwi dipastikan bakal berlanjut ke ranah hukum. Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf saja, namun proses hukum harus tetap berjalan, supaya ada efek jera dan siapapun tidak boleh semena-mena melontarkan pernyataan yang melecehkan.
“Saya sangat menyayangkan statmen seorang ibu yang mewakili rakyat (DPR-RI) sampai bisa menyatakan wartawan gampang diatur dan dibayar. Ini jelas sebagai penghinaan, apalagi disampaikan ke ranah public melalui media sosial. Ini sudah melanggar UU ITE. Saya himbau para wartawan dan organisasi pers yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) bertindak untuk memberi pelajaran kepada Ibu DPR-RI yang terhormat yang tak tahu dihormati itu, terlebih mengatakan PWRI tidak ada ijin. PWRI ini berbadan hukum dan jelas organisasi menganut Pancasila berdasarkan UUD 1945 dan Bineka Tunggal Ika,” tegas Suriyanto.
( nwt/jgd/rilis)