(NGABANG), WARTALANDAK. NET- Pemerintah Kabupaten Landak melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kalimantan Barat adakan Rapat Koordinasi Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Pelaksanaan Program Kredit Usaha Rakat (KUR), dan Penyaluran Ultra Mikro (UMi) di Kabupaten Landak tahun 2019 yang digelar di Aula Besar Kantor Bupati Landak, Rabu (22/5/2019).
Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa dengan menghadirkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Kalimantan Barat Edward UP Nainggolan serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sanggau Ika Hermini Noviati dan dihadiri oleh Sekda Landak, Inspektur, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, perwakilan Camat, para pengelola DAK Fisik, perwakilan Kepala Desa, pimpinan cabang Bank di Kabupaten Landak, serta para pelaku usaha mikro.
Menurut Karolin kegiatan ini sebagai upaya dari Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Landak dalam menjamin kelancaran dan ketepatan waktu penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa di Kabupaten Landak.
“Rapat Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun 2019 di wilayah Kabupaten Landak ini dilaksanakan sebagai upaya dari Pemerintah dan Pemkab Landak menjamin kelancaran dan ketepatan waktu penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,” pungkasnya.
Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 untuk Pemerintah Kabupaten Landak sendiri sebesar Rp.352.269.776.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) dengan rincian untuk
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada 20 bidang, dengan pagu Rp.166.900.537.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau naik 5,41 % dari alokasi Tahun 2018.
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada 20 bidang, dengan pagu Rp.166.900.537.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Milyar Sembilan Ratus Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) atau naik 5,41 % dari alokasi Tahun 2018.
Sedangkan untuk Dana Desa untuk tahun 2019 sejumlah Rp.185.369.239.000,- (Seratus Delapan Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk 156 desa di Kabupaten Landak atau mengalami kenaikan sebesar 20,25% dari alokasi tahun 2018.
Karolin menegaskan saat ini DAK Fisik tahap satu memang belum disalurkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Landak, sedangkan untuk Dana Desa tahap satu sudah disalurkan ke Kas Umum Daerah dan sebagian besar telah disalurkan oleh Pemda Landak ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD).
“Hingga saat ini kegiatan DAK Fisik untuk Tahap I belum disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Kabupaten Landak karena masih dalam proses penyiapan administrasi,” tukas Karolin.
“Sedangkan untuk Dana Desa Tahap I sebesar Rp.37.073.925.800; (Tiga Puluh Tujuh Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Rupiah) sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tanggal 18 Maret 2019 dan sebagian besar telah disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Landak ke masing-masing Rekening Kas Desa (RKD),” sambungnya.
Penulis(MC-004).
Editor Ya' Syahdan.
Penulis(MC-004).
Editor Ya' Syahdan.