![]() |
Saumurdin, SH |
(NGABANG), WARTALANDAK. NET – Berdasarkan data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Landak dari 52 perusahaan perkebunan yang masuk di Kabupaten Landak Kalimantan Barat, 3 diantaranya sampai saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), 17 perusahaan HGU nya masih dalam proses dan 1 perusahaan perkebunan hanya sebagian saja memiliki HGU dikarenakan ijin lahannya bermasalah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Saumurdin, SH saat diwawancarai media ini di kantornya di jalur 2 Ngabang Kabupaten Landak Selasa (11/6/2019) menjelaskan, 3 perusahaan perkebunan yang sampai saat ini belum memiliki HGU yakni PT. Putra Indotropikal yang berlokasi di Kecamatan Ngabang, PT. Indoresin Putra Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Ngabang, Kuala Behe dan Jelimpo serta PT. Pratama Prosentindo yang berlokasi di Kecamatan Ngabang dan Menyuke.
Dijelaskan Saumurdin, 17 perusahaan perkebunan HGUnya masih dalam proses di antaranya PT. Agro Nusa Investama, PT. Daya Landak Plantation, PT. Perkebunan anak Negeri Pasaman, PT. Malindo Persada Khatulistiwa, PT. Maiska Bhumi Semesta dan PT. Surya Jaya Selaras.
PT. Citra Niaga perkasa, PT. Palma Megah Mulia, PT. Palma Asri Sejahtera, PT. Bamboe Jaya Platation, PT. Gemilang Sawit Kencana, PT. Nasional Plantation, PT. Adro Mulia Perkasa, Bersatu Kita Makmur, PT. Kusuma Mentari Makmur, PT. Borneo Khatulistiwa Pratama dan PT. Prakarsa Tani Sejati.
PT. Citra Niaga perkasa, PT. Palma Megah Mulia, PT. Palma Asri Sejahtera, PT. Bamboe Jaya Platation, PT. Gemilang Sawit Kencana, PT. Nasional Plantation, PT. Adro Mulia Perkasa, Bersatu Kita Makmur, PT. Kusuma Mentari Makmur, PT. Borneo Khatulistiwa Pratama dan PT. Prakarsa Tani Sejati.
” Sedangkan perusahaan perkebunan PT. Hilton Duta Lestari yang berlokasi di Kecamatan Menjalin dan Mempawah Hulu hanya memiliki HGU sebagian saja dikarenakan lahannya bermasalah dan 31 perusahaan perkebunan sudah memiliki HGU,” kata Saumurdin.
Sebelum perusahaan perkebunan mendaftarkan HGU di kantor pertanahan Kabupaten Landak, pihak perusahaan harus membayar kewajibanya berupa BPHTB kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Landak.
Untuk kepentingan masyarakat di sekitar perkebunan, perusahaan diharapkan memperhatikan infrastruktur, air bersih dan pembangunan lainnya dilingkungan perkebunan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) nya. (rilis)