Pemeriksaan Hewan Qurban Menjadi Perhatian Serius Pemkab Landak
(NGABANG), WARTALANDAK. NET - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) Bidang Peternakan Lakukan Pengawasan proses pemotongan hewan kurban hingga pendistribusian daging di tempat-tempat ibadah di 13 kecamatan yang ada di Kabupaten Landak, Minggu (11/08/2019)
Tujuan dari pengawasan pemotongan hewan kurban ini adalah menjamin daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).
Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP)
Menurutnya pengawasan pemotongan hewan kurban upaya penjaminan kesehatan dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban.
"Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) khususnya Bidang Peternakan dalam pengawasan pemotongan hewan kurban dan pendistribusiannya di Kabupaten Landak ini karena demi menjaga kesehatan dan kelayakan daging kurban pada pelaksanaan ibadah kurban," ujar Karolin.
Bupati Landak itu juga menyampaikan pemeriksaan setelah proses penyembelihan juga tidak kalah penting, dimana petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap jeroan, paru-paru, limfa, hati serta bagian lain yang penting untuk diperiksa.
"Jika ditemukan kelainan pada organ hewan kurban yang telah disembelih, maka hewan kurban yang telah disembelih tersebut tidak boleh dikonsumsi dan diafkir," ujar Bupati Landak.
Sementara itu Kepala Bidang Peternakan pada Dinas Pertanian Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Landak Drh. Intan Aryani menjelaskan pemeriksaan hewan kurban meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, tidak cacat dan umur hewan.
"Hewan kurban harus benar-benar dalam keadaan sehat dan layak untuk disembelih, di antaranya harus cukup umur, tidak cacat dan dalam kondisi sehat," ujar Intan.
Intan juga menjelaskan bahwa Pemeriksaan hewan kurban selain menjamin hewan kurban bebas penyakit zoonosis yang berpotensi menular dari hewan ke manusia juga memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban agar memenuhi persyaratan syariat islam dan kesejahteraan hewan.
"Selain itu pendistribusian daging kurban yang memenuhi persyaratan higienis dan sanitasi serta keamanan pangan perlu menjadi perhatian". Ujar Intan
Kepala Bidang Peternakan itu juga menyampaikan bahwa ada sekitar 169 ekor pemotongan hewan kurban di kabupaten Landak yang meliputi sapi dan kambing.
"Sapi berjumlah 84 ekor dan kambing berjumlah 85 ekor," ujarnya.
drh. Yeni Kazia Bakalani selaku petugas pengawasan pemotongan hewan kurban menjelaskan bahwa pemeriksaan dibagi dalam dua tahap yakni pemeriksaan antemortem yaitu pemeriksaan fisik luar hewan sebelum dilakukan pemotongan dan posmortem yaitu pemeriksaan bagian dalam hewan sesudah pemotongan.
"Pemeriksaan antemortem merupakan pemeriksaan fisik hewan saat hidup, untuk melihat apakah hewan menderita sakit atau tidak, sedangkan pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan saat hewan sudah di sembelih, yang diperiksa daging dan organ dalam hewan meliputi hati, limpa, paru-paru, ginjal dan jantung, apabila ditemukan kelainan-kelainan dan ada cacing hati maka organ tersebut harus disingkirkan, karena tidak layak untuk dikonsumsi," jelas Kazia.
Penulis MC
Editor Ya' Syahdan.