(NGABANG), WARTALANDAK.NET - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Landak, Cahyatanus, Rabu, (30/06/2021), menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW), Desa Ansang, Kecamatan Menyuke, (Adias), masa bakti 2021 - 2022, dan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa Ansang, Kecamatan Menyuke, masa bakti 2021-2022. Cahyatanus mengatakan dengan adanya prosesi pelantikan tersebut, sebagai tanda bahwa tugas dan tanggung jawab harus segera dilaksanakan dengan sebaik mungkin, sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kemudian Ia pun berharap agar Kades yang dilantik dapat membangun komunikasi dengan berbagai pihak yang terkait, guna mempermudah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa.
Dalam hal ini Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam amanatnya mengatakan, pelantikan kepala Desa merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses pemilihan Kepala Desa Antar waktu Desa Ansang tahun 2021.Dan untuk memberikan kepastian hukum atas hasil pilihan masyarakat.
Melalui pemilihan Kepala Desa antar waktu secara langsung, serta jujur dan adil, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Pemilihan berlangsung dengan demokratis, melalui pemilihan secara perwakilan, aman dan terkendali. Bupati bertindak untuk mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat, sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
"Hari ini dilantik setelah semuanya melalui proses dan tahapan, dengan adanya pelantikan maka secara resmi menjabat sebagai Kepala Desa, termasuk hak dan kewajibannya juga bersamaan dengan pelantikan pada hari ini.
Terkait masa berlaku jabatannya, karena ini Pergantian Antar Waktu, bukan di hitung 6 tahun dari hari ini, tetapi dihitung masa jabatan yang digantinkan. Bupati berpesan kepada Kades yang baru dilantik agar menjalankan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.
"Anda mengucapkan sumpah dan janji pada hari ini, saya harap sumpah dan janji itu sungguh-sungguh anda resapi dan dilaksanakan, termasuk didalamnya berjanji dihadapan Tuhan yang Maha Kuasa, akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Yang baik tentu saja mengetahui apa saja tugas, apa yang menjadi tanggung jawabnya, ada undang-undang, ada peraturan Menteri, ada peraturan Bupati dan berbagai aturan yang harus dipahami dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa, " ucap Karolin. Sembari mengingatkan jangan main-main dengan pengelolaan Dana Desa, laksanakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan pelantikan Kades PAW Desa Ansang, oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, dihadiri Ketua DPRD Landak yang diwakili Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus, Sekda Landak Vinsensius, Kapolres Landak, Kejaksaan Negeri Landak, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Landak, Kepala BPKAD Landak, Inspektur Landak, Ketua Tim Penggerak PKK Landak, para Kabag Setda Landak, Camat Menyuke serta undangan, berlangsung di aula kantor Bupati Landak.
Sumber MC DPRD Kabupaten Landak.
Diterbitkan di wartalandak.net, oleh, ya'syahdan.
