-->

Menjelang Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kajari Landak Musnahkan 101 BB Perkara Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.


(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto dan Kapolres Landak AKPB Ade Kuncoro melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ngabang, Kepala Rutan Kelas 2B Kabupaten Landak yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin, (19/07/2021).






Sebelum penusnahan barang bukti perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelumnya berlangsung acara serimonial berupa kata sambutan dari panitia, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dan Bupati Landak, dr Karolin Margret Natasa.


Pihak kejaksaan, melalui Bilal Bimantara, SH,  dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa 
barang bukti yang dimusnahkan meliputi 101 kasus perkara , meliputi narkotika 33 kasus, pencurian 17 kasus, pertambangan 11 kasus, Karhutla 1 kasus, perlindungan anak 15 kasus,  penganiayaan 6 kasus, KDRT satu kasus, ITE 1 kasus, perdagangan 1 kasus, perjudian 9 kasus, ketertiban umum 5 kasus, dan pembunuhan 2 kasus.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengatakan bahwa kejahatan seperti pencurian dan narkotika masih terjadi di Kabupaten Landak dalam kurun waktu satu tahun perkara, dan berharap angka kasus tersebut dapat terus menurun.







“Salah satu yang menjadi keprihatinan kita adalah masalah narkoba, semoga tahun depan bisa berkurang jumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Landak dan ini akhir dari rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dan kepolisian. Semoga dengan pemusnahan barang bukti ini angka kriminalitas di Kabupaten Landak bisa menurun,” terang Karolin.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak, Sukamto, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini merupakan barang bukti tindak pidana dalam kurun waktu satu tahun dan merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun, dengan barang bukti yang dimusnahkan yakni senjata tajam, narkotika jenis shabu dan extacy, handphone, BB pakaian, BB elegal loging, dan BB tindak kejahatan.

“Kasus yang paling tinggi di Kabupaten Landak yang pertama pencurian dan yang kedua narkotika, ini sudah ingkrahnya perkara dan segera dieksekusi serta mengurangi beban dari pada barang bukti yang tersimpan ditempat barang bukti sehingga tidak lagi ada penumpukan barang bukti,” ungkap Sukamto.

Penulis ya'syahdan.
Diterbitkan di wartalandak.net,oleh, ya'syahdan.
Share:
Komentar

Berita Terkini