(MANDOR), WARTALANDAK.NET- (Minggu, 23/01/2022), Bhabinkamtibmas Polsek Mandor AIPDA Muhadi mensosialisasikan himbauan Kapolres Landak tentang
Instruksi Bupati Landak Nomor 644 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3 untuk pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Sukmin, warga Desa Pongok Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang terjadi sekarang ini. Berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan Pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.
Serta utamakan protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua.
Karena itu, " mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah," tutup Muhadi.
Penulis : Adi (Humas Polsek Mandor Polres Landak).
Diterbitkan di wartalandak.ner,oleh, ya'syahdan.