-->



Polres Landak Lakukan Pemusnahan BB Operasi Pekat Kapuas 2024

Foto, Kapolres Landak, I Nyoman Budi Artawan, musnahkan BB Senapan Rakitan yang sukarela di serahkan masyarakat ( foto Ya' Syahdan)
(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Polres Landak, Senin,(6/5/2024), melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil Operasi Pekat selama 14 hari, 21 Maret- 3 April 2024. Sejumlah Barang Bukti yang terjaring selama Operasi Pekat dimusnahkan oleh Polres Landak, bersama Pj Bupati, diwakili Kasat PolPP, Kejaksaan Negeri Landak, Ketua Pengadilan, Dandim 1210 / Landak. Pemusnahan BB Operasi Pekat ini untuk memberikan efek jera guna mencegah agar tidak terjadi pelanggaran hukum dan  untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Adapun terhadap pelanggar sudah dikembalikan kepada orang tuanya seperti kejadian perang sarung yang melibatkan anak SD- SMP, pada saat bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.

Foto , Ketua DPRD Landak, Heri Saman.
Sejumlah Barang Bukti dimusnahkan ada yang berasal dari Operasi Pekat juga ada yang diserahkan langsung oleh masyarakat dengan kesadaran pribadi, yaitu senjata api rakitan.

Foto, pemusnahan BB Miras .

Berikut Barang Bukti yang dimusnahkan, 
1. POLRES
a. 10 (sepuluh) pucuk senpi rakitan laras panjang.
b. Kembang api thunder storm/Rocket merk lentera berjumlah 8 Pcs ukuran besar dan 6 Pcs ukuran kecil;
c. Petasan Whistling to bomb merk HSK 1 pcs;
d. Petasan merk Shun Lee Hung berjumlah 2 pcs ukuran besar dan 1 pcs ukuran kecil;
e. Petasan Corsair merk HSK berjumlah 1 pcs;
f. Petasan mini Woodpecker merk HSK berjumlah 110 pcs;
g. Petasan Teratai merk SUN berjumlah 3 pcs;
h. Petasan sweet Thunder merk MSK berjumlah 13 pcs;
i. Petasan renceng Betawi merk Happy Face 2 pcs;
j. Petasan korek api berjumlah 45 ikat;
k. Petasan kupu-kupu berjumlah 1 pcs;

2. POLSEK SENGAH TEMILA
a. 3 (tiga) botol yang berisikan miras jenis tajok dan 2 (dua) platik/kampel kecil yang berisikan arak;
b. 2 (dua) botol yang berisikan miras jenis arak dan 1 (satu) botol yang berisikan miras jenis tajok;
c. 1 (satu) pucuk senpi laras Panjang jenis lantak;
d. 3 (tiga) botol yang berisikan jenis tajok dan 3 (tiga) plastic/kampel kecil yang berisikan arak;
e. petasan dengan jenis Whistling Thunder sebanyak 5 (lima) buah, jenis Happy Flower sebanyak 17 (tujuh belas) buah, jenis Dinosaurus sebanyak 5 (lima) kantong kecil, dan jenis kupu-kupu sebanyak 1 kotak.

3. POLSEK SEBANGKI
a. 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras Panjang jenis lantak.

4. POLSEK MENJALIN
a. 2 (dua) jerigen ukuran 5 liter miras jenis arak ;
b. 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras Panjang jenis lantak;
c. 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras Panjang jenis bomen.

5. POLSEK MEMPAWAH HULU
a. 1 (satu) buah jerigen ukuran 25 liter miras jenis arak;
b. 1 (satu) buah petasan.

6. POLSEK AIR BESAR
a. 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras Panjang jenis lantak;
b. 1 (satu) pucuk senpi rakitan laras Panjang jenis bomen.

7. POLSEK NGABANG
a. 13 (tiga belas) buah sarung yang di gulung-gulung;
b. 1 (satu) buah pisau pramuka.

Foto, pemusnahan BB , kain sarung, yang digunakan tawuran bulan puasa.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan senjata api rakitan, Bomen dari masyarakat ada 16 pucuk, meliputi 10 pucuk diterima  Polres dan 6 pucuk diterima Polsek jajaran, "   penyerahan itu dilakukan secara ikhlas oleh masyarakat, " jelas Kapolres.

Menurutnya, takut disalahgunakan karena sebagian besar masyarakat di Landak  khususnya  menggunakan senjata api untuk berburu ataupun untuk jaga-jaga diri, jaga di kebun. 

Selanjutnya yang kedua untuk operasi miras tadi ada beberapa liter ada satu jerigen besar dan jerigen kecil itu minuman keras arak yang dihasilkan dari penyulingan masyarakat lokal ada beberapa tempat-tempat yang menjual itu kita sweeping dan kita dapatkan dan kita musnahkan.
 
Ada juga petasan, itu pun dari hasil penjualan-penjual pedagang di pinggir jalan yang menjual petasan dengan kategori yang tidak boleh dijual karena di dalamnya itu ada misiu dan bisa membahayakan.

" Yang paling menarik di sini adalah ada perkelahian sarung, jadi ada beberapa sarung yang digunakan untuk berkelahi atau tawuran para remaja yang diikat menggunakan batu ujungnya  Sisi batu dan dilontar-lontarkan untuk perkelahian," ungkap I Nyoman.

" BB itu kami dapat pada saat tawuran di jembatan baru,  saat subuh saat salat subuh ataupun saat bangunkan sahur. Mereka berkumpul di situ dan akhirnya terjadi tawuran, kita amankan termasuk barang bukti, ada satu pisau ada beberapa sarung-sarung yang sudah kita amankan. Anak-anak yang terlibat tawuran kita kembalikan kepada keluarganya," jelas Kapolres.

Sembari mengimbau masyarakat yang memiliki senjata api,  silakan diserahkan kepada kepolisian pada Babinkamtibmas,  Babinsa maupun Polsek terdekat untuk kita inventarisnya dan kita laksanakan pemusnahan karena barang-barang tersebut takutnya nanti jika terjadi perkelahian atau hal-hal yang memang tidak diduga bisa  membahayakan orang lain.

Penulis Ya' Syahdan.





Share:
Komentar

Berita Terkini