(MENYUKE), WARTALANDAK.NET– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Seorang pemuda lajang berinisial S diamankan petugas pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung tepi jalan di Dusun Srilima Darit, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada Satresnarkoba Polres Landak mengenai dugaan adanya seseorang yang menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Darit. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penindakan. Saat diamankan, S sedang berada di sebuah warung tepi jalan dan tidak melakukan perlawanan.
Untuk kepentingan penggeledahan, petugas juga berkoordinasi dengan aparat desa setempat guna menyaksikan proses tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian pelaku, petugas menemukan satu kaleng rokok Surya Gudang Garam warna merah di saku celana sebelah kanan pelaku. Di dalam kaleng tersebut terdapat 20 paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,41 gram serta satu plastik klip transparan kosong.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp150.000 di saku celana sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Landak. Satresnarkoba Polres Landak juga masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Rilis Humas Polres Landak, Heri
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


