-->

Polres Landak Gagalkan Peredaran Narkoba, Amankan Pria dengan 13 Paket Shabu dan Ekstasi

Foto, tersangka bersama barang bukti narkoba ( foto istimewa). 

(NGABANG), WARTALANDAK.NET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial DY alias Y. Berkat informasi masyarakat, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Raya Sebadu/Belak, Dusun Sebadu, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.

Tim Satresnarkoba telah mengintai tersangka sejak pagi setelah menerima informasi bahwa DY membawa narkotika dari Pontianak ke Ngabang menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi KB 5961 WN. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 13 paket plastik klip transparan yang diduga berisi shabu dan satu plastik klip berisi tablet yang diduga ekstasi, yang disembunyikan di dalam helm merk GM Evolution berwarna hitam.

Selain itu, dari tangan DY, polisi juga menyita dua unit handphone serta beberapa plastik klip kosong. Meski tidak ditemukan barang bukti lain di sepeda motor tersangka, DY langsung dibawa ke Polres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Rinto, S.Sos., S.H., menyatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk menumpas peredaran narkoba di Kabupaten Landak. "Kami akan terus berupaya memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah kami. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti dan akan ditindaklanjuti dengan serius," ujarnya.

IPTU Rinto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan berharap sinergi ini semakin kuat ke depannya. "Penangkapan ini tidak akan berhasil tanpa kerja sama dari warga. Kami mengajak semua pihak untuk terus mendukung upaya kami dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," tambahnya.

DY kini terancam hukuman berat di bawah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Polres Landak menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus digencarkan di wilayah Landak untuk menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkoba.

Rilis Sihumas Polres Landak 

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini