-->

Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Bupati Landak 2024: Bacalon Dinyatakan Sehat, Kampanye Dimulai 25 September


(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024 pada Sabtu, (21/9/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk narasumber dari Bawaslu, Polres, dan Satpol PP, serta perwakilan OPD, Ketua Komisi A DPRD, tim LO kedua pasangan bakal calon (bacalon), pimpinan partai politik, dan media massa. Rapat berlangsung di aula Bank Kalbar Cabang Ngabang, Desa Hilir, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Ketua KPU Kabupaten Landak, Lisanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota. Lisanto juga mengumumkan bahwa kedua pasangan bacalon, yaitu Heri Saman - Vinsensius dan Karolin Margret Natasa - Erani, telah dinyatakan sehat oleh tim pemeriksa dari RSUD yang ditunjuk, sehingga keduanya berhak melanjutkan proses pencalonan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak periode 2025-2030.

Penetapan calon akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September. Kampanye dijadwalkan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024. Kampanye dapat dilakukan dalam bentuk, seperti  pemasangan alat peraga seperti spanduk, umbul-umbul, pamflet, serta iklan di media cetak, elektronik, dan online. Selain itu, rapat umum juga akan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan lokasi yang diizinkan oleh pemerintah.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Bawaslu, Polres, dan Satpol PP menjelaskan aturan terkait pelaksanaan kampanye, termasuk larangan memasang alat peraga di sekitar kantor pemerintah dan perusahaan. Ketua Bawaslu Landak, Barto Agato Dirgo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi pemasangan alat peraga dan pelaksanaan rapat umum agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran tahapan kampanye serta meminimalisir pelanggaran selama proses berlangsung, dengan tetap mengedepankan keteraturan dan kepatuhan terhadap hukum.

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini