Menurut Sanen, tuduhan ini tidak masuk akal karena Karolin saat ini bukan pejabat aktif dan tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi aparatur pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa Karolin sudah lebih dari dua tahun tidak menjabat sebagai Bupati Landak.
“Karolin tidak memiliki kekuasaan untuk mempengaruhi aparatur pemerintahan. Jadi, tuduhan bahwa ada intervensi dari pihak kami tidak berdasar. Kami menduga ada pihak yang sengaja membangun stigma negatif terhadap Karolin-Erani melalui isu ini,” ujar Sanen.
Sanen juga menyatakan bahwa masyarakat Landak sudah cerdas dalam menilai informasi yang beredar, terutama yang berasal dari media sosial. Ia menambahkan bahwa tim hukum pasangan Karolin-Erani sedang melakukan kajian terkait video tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum jika ditemukan unsur pelanggaran.
"Jika terbukti ada unsur pidana, termasuk pelanggaran pemilu, kami akan menempuh jalur hukum," tegasnya.
Sebelumnya, sebuah unggahan di akun TikTok @franyulius1 menampilkan video pembagian beras Bulog dengan stiker pasangan Karolin-Erani, serta menuduh adanya keterlibatan camat, kepala desa, dan kepala dusun dalam upaya memenangkan pasangan tersebut pada Pilkada Landak 2024.
Diterbitkan oleh wartalandak.net (Ya' Syahdan).
