-->



Keluarga Asal Yaman Terancam Dideportasi, Aktivis Minta Dirjen Imigrasi Turun Tangan

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET- Sebuah keluarga asal Yaman yang terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi menghadapi ketidakpastian hukum setelah izin tinggal terbatas (KITAS) yang mereka miliki dipersoalkan oleh Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan.

Sebelumnya, keluarga tersebut memperoleh KITAS dengan masa berlaku dua tahun untuk tinggal sekaligus menjalankan usaha di Indonesia. Namun beberapa bulan setelah izin itu diterbitkan, pihak imigrasi meminta mereka meninggalkan Indonesia dengan alasan perusahaan yang mereka dirikan telah berhenti beroperasi.

Keluarga tersebut diketahui tengah berupaya mencari lokasi baru untuk melanjutkan usaha mereka setelah kegiatan bisnis sebelumnya berhenti. Situasi itu membuat mereka harus menghadapi kemungkinan deportasi meski izin tinggal yang dimiliki masih berlaku.

Kasus ini mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk aktivis hak asasi manusia, Wilson Lalengke. Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh aparat imigrasi perlu ditinjau ulang karena berpotensi menimbulkan persoalan kemanusiaan.

Menurut Wilson, pemberian KITAS selama dua tahun seharusnya memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin tinggal untuk menata kehidupan dan kegiatan usahanya di Indonesia.

“Jika izin tinggal sudah diberikan untuk jangka waktu tertentu, seharusnya ada mekanisme pembinaan atau penyesuaian ketika terjadi perubahan kondisi usaha, bukan langsung memaksa mereka keluar dari Indonesia,” kata Wilson dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ia juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan kesan tindakan sewenang-wenang oleh aparat di lapangan.

Menurutnya, persoalan administrasi keimigrasian perlu diselesaikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terutama karena keluarga tersebut memiliki bayi yang masih membutuhkan stabilitas tempat tinggal.

Kasus ini turut memunculkan perdebatan mengenai penerapan aturan keimigrasian terhadap warga negara asing yang menjalankan usaha di Indonesia. Sejumlah pengamat menilai penegakan aturan harus tetap dilakukan, namun dengan prosedur yang transparan dan memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk memperbaiki kondisi administrasi mereka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Muara Enim maupun dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait kronologi lengkap dan alasan administratif yang mendasari permintaan agar keluarga tersebut meninggalkan Indonesia.

Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari otoritas imigrasi pusat untuk memastikan apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia. (Rim/red).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini