(NGABANG), WARTALANDAK.NET-Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut. Saat ini, sejumlah perusahaan telah dipanggil untuk mengikuti proses pendataan dan evaluasi operasional perkebunan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, S.STP, kepada awak media di Landak, Senin (9/3/2026).
Yully menjelaskan bahwa proses awal yang dilakukan adalah pencacahan atau pengumpulan data dari perusahaan-perusahaan perkebunan. Setelah data terkumpul, tim dari dinas terkait akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kondisi perkebunan.
“Perusahaan-perusahaan yang kita panggil saat ini sedang mengumpulkan data. Kemungkinan setelah Lebaran kita akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.
Dalam proses penilaian tersebut, pemerintah akan mengklasifikasikan kondisi perkebunan ke dalam beberapa kategori, mulai dari kelas 1 hingga kelas 5. Klasifikasi ini digunakan untuk menilai tingkat operasional dan pengelolaan kebun oleh perusahaan.
Menurut Yully, perusahaan yang memperoleh nilai rendah atau masuk kategori buruk akan mendapatkan teguran dari pemerintah. Jika dalam beberapa kali penilaian kondisi perusahaan tetap rendah, maka pemerintah dapat memberikan surat penegasan atau langkah administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti masih adanya perusahaan perkebunan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Oleh karena itu, pihaknya saat ini mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus penerbitan HGU.
Yully menjelaskan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015, perusahaan perkebunan masih dapat beroperasi hanya dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun setelah putusan tersebut, perusahaan yang ingin melakukan aktivitas perkebunan wajib memiliki IUP sekaligus HGU.
“Perusahaan yang beroperasi setelah tahun 2015 wajib memiliki IUP dan HGU. Saat ini pemerintah juga mendorong perusahaan yang sebelumnya hanya memiliki IUP agar segera melengkapi dengan HGU,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah juga terus memantau berbagai persoalan yang terjadi di perusahaan perkebunan, baik yang bersifat internal perusahaan maupun yang berkaitan dengan masyarakat sekitar.
“Jika ada permasalahan internal perusahaan silakan diselesaikan secara internal. Namun jika berkaitan dengan masyarakat atau hal lain, tentu pemerintah akan ikut memantau dan berkoordinasi,” pungkasnya.
Penulis Ya' Syahdan.
