(MANDOR), WARTALANDAK NET– Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mandor, IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P, bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Mandor melakukan penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) di lokasi Kawasan Industri Mandor (KIM), Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin siang (28/10/2024).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Arjudin selaku Camat Mandor, Sertu Safari yang mewakili Danramil Mandor, Nita Yana selaku Kepala Dusun Mandor, serta Nopianus Beni, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara.
Kapolsek Mandor, IPTU Yulianus, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas PETI di area KIM. "Berdasarkan laporan masyarakat, kami turun langsung ke lapangan bersama Forkopimcam untuk meninjau situasi. Di lokasi, kami menemukan bekas aktivitas PETI, tetapi para pelaku sudah tidak berada di tempat," ujar Kapolsek.
Pihak kepolisian bersama Forkopimcam berkomitmen untuk terus memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya PETI terhadap kesehatan dan lingkungan. "Kami, bersama muspika Kecamatan Mandor, berkoordinasi secara intens untuk mencegah dan menangani PETI ini. Kami ingin masyarakat memahami dampak negatif aktivitas PETI terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan sekitar," tambah Kapolsek.
Kapolsek juga menegaskan bahwa langkah penertiban ini akan terus berlanjut, baik melalui sosialisasi maupun penegakan hukum terhadap pelaku aktivitas PETI. "Upaya kami akan dilakukan bertahap, mulai dari imbauan hingga penegakan hukum. Hal ini penting, terutama di wilayah Kawasan Industri Mandor yang rentan terhadap aktivitas PETI," jelasnya.
Upaya penertiban tambang ilegal ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah kecamatan dan perangkat desa, yang berharap masyarakat dapat lebih sadar akan dampak buruk aktivitas PETI dan mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Rilis Polsek Mandor.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net – Ya' Syahdan.