-->

Rapat Koordinasi Bawaslu Landak: Upaya Pengawasan Preventif Pemilu 2024

 

Foto, Bawaslu Kabupaten Landak melakukan rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif, berlangsung di Weng Coffee, Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Ngabang ( foto istimewa).

(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak menggelar rapat koordinasi pengawasan pemilu partisipatif pada Kamis (10/10/2024) di Weng Coffee, Ngabang. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengawasan selama tahapan Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Landak.

Foto, peserta rapat koordinasi (foto istimewa).
Rapat ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dari 13 kecamatan serta perwakilan dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Landak, dengan total 40 peserta. Kegiatan tersebut dipandu oleh dua moderator, yaitu Drs. Petrus Kanisius, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Landak periode 2018-2023, dan Khosen, S.H, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara periode 2018-2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Landak, Barto Agato Dirgo, SH, menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Landak selalu berkoordinasi untuk memastikan bahwa pengawasan yang dilakukan bersifat preventif. "Kami mengutamakan pencegahan dengan menerbitkan surat-surat terkait pelanggaran di setiap tahapan, baik melalui media online maupun media sosial yang ada di Panwascam dan Bawaslu Kabupaten Landak," ujarnya.

Barto juga menekankan pentingnya pemahaman terkait pelanggaran yang dilarang selama tahapan pemilu, mulai dari masa kampanye hingga proses pencoblosan dan penetapan pasangan calon. Bawaslu Kabupaten Landak bertugas menangani lima jenis pelanggaran hukum, yaitu pidana pemilu, administrasi pemilu, kode etik, serta sengketa terkait keputusan KPU.

Hingga saat ini, Panwascam di 13 kecamatan di Kabupaten Landak belum menerima laporan pelanggaran di masa kampanye. Namun, mereka terus mencatat temuan-temuan di lapangan yang akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pelanggaran.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Landak telah menerima empat laporan pelanggaran, salah satunya terkait dugaan keterlibatan perangkat desa yang sudah selesai dikaji. Laporan lainnya terkait papan reklame dan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi terlarang, serta masalah zonasi yang saat ini masih dalam proses kajian.

Barto menegaskan bahwa setiap temuan pelanggaran harus dianalisis secara menyeluruh untuk menentukan jenis pelanggarannya, apakah termasuk pidana atau administrasi, sebelum ditindaklanjuti.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini