(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Organisasi profesi Ikatan Wartawan Online (IWO), yang telah eksis sejak tahun 2012, kini tengah menghadapi permasalahan serius. Polemik ini dipicu oleh klaim dua individu yang mengaku sebagai pencipta nama dan identitas organisasi tersebut.
Dua orang tersebut bahkan telah mendaftarkan hak cipta atas nama dan logo IWO ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada akhir tahun 2023. Langkah ini memicu gejolak di internal IWO, mengingat organisasi tersebut sudah memiliki rekam jejak yang panjang dan tidak pernah mengubah identitasnya sejak didirikan.
Sejarah Panjang IWO yang Dipertanyakan
Sejak berdiri pada tahun 2012, nama dan logo IWO telah digunakan secara konsisten oleh pengurus pusat hingga daerah. Salah satu dari dua individu tersebut bergabung ke IWO pada tahun 2017, namun dipecat dan dicabut keanggotaannya pada tahun 2023, sebagaimana diumumkan melalui laman resmi IWO di www.iwopusat.or.id. Sementara itu, individu lainnya tidak pernah tercatat sebagai anggota atau pengurus IWO.
Yang lebih kontroversial, salah satu dari mereka mendirikan organisasi baru bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online pada 5 Agustus 2024 dan mengklaim bahwa nama serta logo IWO adalah hak miliknya.
Reaksi Tegas dari Pengurus dan Anggota IWO
Pihak IWO mengecam keras klaim ini, menyebutnya sebagai tindakan yang tidak etis dan mencederai integritas profesi wartawan. Salah satu pendiri IWO, yang enggan disebutkan namanya, menegaskan, “Tindakan seperti ini bukan hanya melukai IWO, tetapi juga merendahkan nilai-nilai profesionalisme wartawan di Indonesia. Nama dan logo IWO telah ada jauh sebelum mereka terlibat."
Ketua Umum IWO, Dwi Cristianto, S.H., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk mempertahankan hak atas identitas organisasi yang telah dibangun sejak awal. “Kami memiliki bukti kuat berupa dokumen sejarah, akta pendirian, dan rekam jejak kegiatan organisasi sejak tahun 2012. Tidak ada dasar hukum yang bisa membenarkan klaim mereka,” tegas Dwi.
Pentingnya Perlindungan Aset Intelektual
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh organisasi di Indonesia, terutama di sektor pers. Di era digital, perlindungan aset intelektual seperti nama, logo, dan identitas organisasi menjadi krusial untuk menghindari tindakan pembajakan yang dapat merugikan banyak pihak.
IWO berkomitmen untuk terus berjuang mempertahankan hak-haknya dan menjaga integritas organisasi. Polemik ini juga menjadi pengingat bagi para wartawan dan organisasi pers untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme, kejujuran, dan kebebasan pers.
"Kebenaran akan selalu menang. Kami tidak akan gentar menghadapi klaim-klaim kosong seperti ini,” tutup Dwi dengan optimisme.
Dengan langkah hukum yang tengah ditempuh, IWO yakin dapat menghadapi tantangan ini dan tetap kokoh sebagai organisasi profesi yang berkontribusi bagi dunia pers Indonesia.
Rilis resmi dari PP IWO Pusat.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).