-->

Restorative Justice Menyelesaikan Sengketa, PPWI Cabut Gugatan Pra-peradilan terhadap Kapolri



(JAKARTA), WARTALANDAK NET– Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mencabut gugatan Pra-peradilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus dugaan salah prosedur penetapan tersangka dan penahanan wartawati Indragiri Hilir, Rosmely. Gugatan ini resmi dicabut pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Langkah pencabutan ini diambil setelah pihak pelapor dan Rosmely mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada media usai sidang.

“Setelah tercapainya perdamaian antara pelapor dan klien kami, Rosmely, kami memutuskan untuk mencabut gugatan Prapid ini. Perdamaian ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berkeadilan masih memungkinkan melalui jalur restorative justice,” ujar Ujang Kosasih, didampingi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan tim kuasa hukum lainnya.

Restorative Justice Menjadi Solusi

Rosmely, Ketua DPC PPWI Inhil yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya dibebaskan oleh Polres Indragiri Hilir. Hal ini tidak lepas dari upaya damai yang dilakukan antara kedua belah pihak. Proses restorative justice ini sekaligus mengakhiri potensi konflik lebih jauh dan menjadi contoh penyelesaian sengketa hukum tanpa harus berlarut-larut di meja hijau.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal di Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, pihak tergugat, yakni Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil, mengirimkan perwakilan dari Divisi Hukum Polri. Namun, sidang berlangsung tanpa hambatan meski beberapa perwakilan tergugat belum melengkapi dokumen administratif.

Advokat Ujang Kosasih mengumumkan secara resmi pencabutan gugatan, yang kemudian diterima dengan baik oleh pihak tergugat. “Kami berharap perdamaian ini menjadi langkah awal untuk perbaikan sistem hukum, khususnya dalam penanganan kasus serupa di masa depan,” tambah Ujang.

Momentum Belajar Bersama

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam konferensi pers menyatakan bahwa Prapid ini adalah bentuk edukasi bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. “Praperadilan adalah mekanisme yang sah untuk mengkritisi langkah penegakan hukum yang dianggap tidak sesuai aturan. Namun, jika perdamaian bisa tercapai, itu jauh lebih baik,” tegas Wilson.

Rosmely, sebagai korban dalam kasus ini, berharap agar kejadian serupa tidak terulang. “Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua, terutama di Riau. Tidak boleh ada lagi kriminalisasi yang tidak berdasar. Mari kita bekerja sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Semangat Perdamaian untuk Masa Depan

Sidang diakhiri dengan keakraban. Kedua belah pihak berjabat tangan, menandakan berakhirnya perselisihan ini dengan damai. Hakim juga menyampaikan apresiasinya terhadap upaya perdamaian yang dilakukan.

Keputusan ini menjadi bukti bahwa pendekatan restorative justice mampu menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik hukum secara damai dan berkeadilan. PPWI berharap langkah ini menjadi contoh bagi masyarakat dan aparat hukum untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan profesionalitas.

Rilis PPWI Pusat.

Diberitakan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini