-->

DPR Sahkan Kementerian Haji dan Umrah, Publik Tunggu Reformasi Nyata

Foto, Dr. Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntasi FEB Universitas Yarsi (foto istimewa).
(JAKARTA),;WARTALANDAK.NET
 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, 26 Agustus  2025. Revisi ini sekaligus menandai perubahan status Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Pemerintah menegaskan, langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan haji dan umrah, merespons perubahan regulasi Arab Saudi, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Transformasi kelembagaan ini juga diharapkan mampu memperkuat diplomasi, terutama dalam memperjuangkan kuota dan fasilitas jamaah Indonesia.

Namun, muncul sejumlah catatan kritis. Sejumlah pengamat menilai kementerian baru ini bisa terjebak sekadar “perubahan nama” jika tidak disertai perombakan pola kerja dan budaya birokrasi. “Risikonya hanya akan jadi kaset baru dengan lagu lama,” ujar pengamat kebijakan publik, menyoroti kemungkinan pola birokrasi lama terbawa dalam struktur baru.

Selama ini BP Haji kerap dikritik atas kompleksitas birokrasi, manajemen kuota yang bermasalah, serta pengelolaan dana haji yang menuai kontroversi. Pengalihan SDM dan aset dari BP Haji maupun Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke kementerian baru juga dinilai rawan menimbulkan hambatan teknis jika koordinasi tidak matang.

Selain itu, tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Agama menjadi perhatian tersendiri. Jika pembagian tugas tidak jelas, masalah yang ingin diatasi justru bisa terulang.

Meski demikian, banyak pihak menilai kehadiran kementerian ini juga membuka peluang perbaikan. Dengan status kementerian, pemerintah memiliki otoritas lebih besar dalam diplomasi dengan Arab Saudi serta ruang lebih luas untuk adopsi teknologi, seperti pemanfaatan sistem digital berbasis kecerdasan buatan dalam pelayanan jamaah.

Keberhasilan Kementerian Haji dan Umrah kini sangat bergantung pada reformasi budaya kerja, pelatihan ulang SDM, transparansi pengelolaan dana, serta pengawasan publik yang ketat. Tanpa langkah nyata, transformasi ini dikhawatirkan tidak lebih dari sekadar formalitas.

Penulis,  Dr. Muhammad Akhyar Adnan, Dosen Prodi Akuntasi FEB Universitas Yarsi.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini