-->

Polres Landak Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba dan Kriminalitas

Foto, Polres Landak melaksanakan press release pengungkapan kasus rentang waktu Bulan Juli-Agustus 2025( dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET
– Polres Landak menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan kejahatan umum di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan dalam press release penanganan kasus periode Juli–Agustus 2025 yang dipimpin langsung Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., pada Jumat (29/8/2025).

Kapolres menuturkan, keberhasilan pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir merupakan bukti keseriusan Polres Landak dalam menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba serta tindak kriminal lainnya.

Dari hasil kinerja Satresnarkoba, tercatat 8 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 9 tersangka, termasuk 2 residivis. Barang bukti yang diamankan antara lain 76,63 gram sabu, 2 butir ekstasi seberat 0,89 gram, 2 unit sepeda motor, 8 unit handphone, serta uang tunai Rp3,95 juta.

“Dari hasil pengungkapan ini, diperkirakan lebih dari 600 orang terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kapolres.

Selain itu, sejak Januari hingga Agustus 2025, Satresnarkoba Polres Landak telah mengungkap 28 kasus narkoba dengan barang bukti total 309,74 gram sabu, 5 butir ekstasi, 9,5 ml ganja sintetis, serta 24 liter minuman keras. Capaian ini melampaui target tahunan sebanyak 25 kasus, atau 112 persen dari rencana kerja.

Kapolres menjelaskan, modus operandi peredaran narkoba di Landak masih didominasi jalur darat Pontianak–Ngabang, baik jalur utama (Mandor, Menjalin, Tayan) maupun jalur alternatif (Moncong Putih, Nahaya, Sebangki). Beberapa tersangka juga menggunakan jasa pengiriman barang serta membeli langsung dari Pontianak.

Para tersangka kini dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tak hanya kasus narkoba, Satreskrim Polres Landak juga berhasil mengungkap 5 kasus kriminalitas selama Juli–Agustus 2025, yang terdiri dari 1 kasus pencurian, 1 kasus penadahan, 2 kasus persetubuhan anak di bawah umur, serta 1 kasus penganiayaan. Dari kasus tersebut, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kapolres menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Informasi yang diberikan warga menjadi kunci dalam mengungkap berbagai kasus. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polri tidak bisa bekerja sendiri, karena kerja sama ini adalah fondasi dalam menciptakan Kabupaten Landak yang aman, tertib, dan bebas narkoba,” ungkapnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Landak sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ke-7, yakni memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Dengan capaian tersebut, Polres Landak menegaskan tekad untuk terus memperkuat pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum. “Komitmen kami jelas: melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, memberantas tindak kriminal, serta menjaga kondusifitas daerah,” pungkas Kapolres.

Penulis Ya' Syahdan.

Share:
Komentar

Berita Terkini