(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Karolin - Erani (KREN), mengajukan laporan resmi ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan pelanggaran netralitas oleh sejumlah oknum anggota Polres Landak dalam Pilkada Kabupaten Landak 2024. Laporan ini disampaikan langsung kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Barat pada 28 Oktober 2024.
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 1 (satu), Herculanus Heriadi, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan ketidaknetralan yang dilakukan oleh beberapa oknum kepolisian, yang mereka anggap menghambat proses kampanye paslon 01. Menurut Heriadi, salah satu isu yang dilaporkan adalah terkait prosedur penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye yang dinilai berbelit-belit dan menggunakan alasan zonasi kampanye, yang menurutnya tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
“PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada tidak mengatur tentang zonasi kampanye. Jadi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk ikut mengatur, apalagi melarang kampanye yang sudah kami susun. Penyelenggara pemilu sudah jelas diatur oleh undang-undang, yaitu DKPP, KPU, dan Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya masing-masing,” ungkap Heriadi, Kamis (7/11/2024) di Ngabang.
Heriadi menegaskan, ASN, TNI, dan Polri bukan bagian dari penyelenggara pemilu, sehingga tidak boleh memberikan intervensi yang menghambat tahapan pemilu. Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kapolda Kalbar untuk menjaga pelaksanaan Pilkada yang adil dan demokratis tanpa ada campur tangan yang tidak semestinya.
“Kami meminta agar laporan ini ditanggapi serius oleh Kapolda Kalbar. Dengan begitu, Pilkada dapat berlangsung dengan adil, jujur, dan bebas dari intervensi yang tak perlu,” pungkas Heriadi.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).