(NGABANG), WARTALANDAK.NET– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, resmi menetapkan pasangan calon (paslon) dr. Karolin Margret Natasa, MH dan Erani, ST, MT sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka pada Kamis (9/1/2025) di Hotel Hanura, Ngabang.
Foto, Bupati dan Wakil Bupati, Karolin -Erani menyampaikan pidato ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Landak yang telah mensukseskan pemilu 2024, tertib dan aman. Karolin -Erani mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Landak untuk bersatu padu membangun Kabupaten Landak. (dok Ya' Syahdan).
Pasangan Karolin-Erani berhasil meraih 122.922 suara, setara dengan 54,44% dari total suara sah, unggul atas pasangan nomor urut 2 Heri Saman, SH, MH, dan Vinsensius, S.Sos, MMA, dengan 102876 suara. Ketua KPU Landak, Lisanto, S.Pd., memimpin rapat yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Landak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tim kampanye, partai pengusung, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta sejumlah tamu undangan.
Dalam rapat pleno, KPU menegaskan bahwa tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tahapan penetapan dapat berjalan lancar sesuai jadwal.
Penetapan tersebut berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara, PKPU Nomor 18 tahun 2024. Dengan perolehan suara mayoritas, Karolin-Erani resmi dinyatakan sebagai pasangan terpilih yang akan memimpin Landak selama lima tahun ke depan.
Ketua KPU Landak menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilihan, termasuk masyarakat Landak yang berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini.
“Proses pemilu berjalan dengan baik dan demokratis. Kami berharap pasangan terpilih dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Landak,” ujar Lisanto dalam penutupannya.
Dengan penetapan ini, dr. Karolin Margret Natasa dan Erani, sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati, selanjutnya mekanisma pelantikan menjadi kewenangan pemerintah.
Penulis Ya' Syahdan.