-->

Desa Selange, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, Tetapkan Perdes tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

Foto, giat musyawarah Desa Selange, Kecamatan Meranti, terhadap penetapan Perdes tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak.(foto istimewa).

(MERANTI), WARTALANDAK.NET – Pemerintah Desa Selange, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak, secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak. Penetapan ini berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025, di Aula Kantor Desa Selange.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Meranti, Elly Kornelia, S.H., Kapolsek Meranti, Ipda Uwes, S.H., Danramil Meranti yang diwakili oleh Babinsa Desa Meranti, Serka Simon Suherman, serta Kepala Puskesmas Meranti yang diwakili oleh bidan desa. Hadir pula Direktur PKMD Bethesda Serukam, Bapak Nicolaus, S.K.M., beserta staf, Kepala Desa Selange, Kurniawan, A.Ma.Pd., beserta perangkat desa, Ketua BPD Desa Selange dan anggota, serta para kepala dusun se-Desa Selange.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta sambutan dari Ketua BPD Selange, Kepala Desa Selange, Camat Meranti, dan Kapolsek Meranti. Dalam sambutannya, Kapolsek Meranti mengungkapkan rasa syukur atas ditetapkannya Perdes ini dan berharap seluruh pihak yang hadir, termasuk masyarakat, dapat memahami serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengajak seluruh elemen untuk mendukung program ketahanan pangan, khususnya terkait pemanfaatan lahan produktif guna mendukung program makanan bergizi gratis.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Danramil, BP2K, dan PKMD Serukam. Acara puncak ditandai dengan pembacaan Perdes tentang Kesehatan Ibu dan Anak oleh staf Desa Selange.

Penetapan Perdes ini selesai pada pukul 12.00 WIB dalam suasana yang kondusif dan lancar. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih responsif dan berkualitas serta menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam upaya menurunkan angka stunting pada balita.

Namun, diperkirakan masih ada masyarakat yang kurang memahami isi Perdes yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, Kapolsek Meranti menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam memberikan arahan serta sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan yang baru disahkan.

Rilis Humas Polres Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini