Foto, Tahanan kabur berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Inteljen Kejati Kalbar dan Intelijen Kajari Landak (foto istimewa).
(PONTIANAK), WARTALANDAK.NET – Seorang tahanan berinisial J yang sempat melarikan diri selama 10 hari akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kalbar itu berlangsung pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Darma Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.
Tahanan tersebut sebelumnya melarikan diri saat menunggu jadwal sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Ngabang. Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, upaya pengejaran dilakukan secara intensif selama 10 hari dengan menelusuri berbagai lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Berkat koordinasi dan kerja sama dengan masyarakat, keberadaan tahanan akhirnya terdeteksi dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Kejati Kalbar menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim gabungan dalam menangkap kembali tahanan yang melarikan diri. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tahanan yang mencoba kabur dari proses hukum dan berjanji akan memperketat pengawasan serta prosedur pengawalan tahanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
J diketahui merupakan tahanan kasus narkotika yang menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia melarikan diri dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Ngabang pada Senin (10/2) dengan cara merusak ventilasi kamar mandi.
Setelah berhasil ditangkap kembali, tahanan langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SIARAN PERS
Nomor: PR-05/O.1/Kph.3/02/2025
Penkum Kejati Kalbar, Pontianak, 19 Februari 2025.