-->

Kuasa Hukum Musthofa Apresiasi Langkah Cepat Polres Jember Tangani Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

(JEMBER ), WARTALANDAK. NET– Kuasa hukum Musthofa, Rabu, (20/3/2025), mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan tanah yang diajukan pada 4 Maret 2025. Dalam waktu singkat, Polres Jember telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tertanggal 7 Maret 2025, yang menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan lahan milik Musthofa di Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, Jember, yang diklaim telah digunakan secara ilegal oleh PT Uniagri Prima Tekhnindo dan sejumlah pihak lainnya untuk kegiatan pertambangan galian C. Musthofa, sebagai ahli waris dari almarhumah Moertami Doelsamat, menilai bahwa tindakan ini telah merugikannya secara materiil maupun immateriil.

"Kami sangat mengapresiasi respons cepat Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan klien kami. Ini menjadi bukti bahwa hukum benar-benar berjalan dan melindungi hak-hak masyarakat," ujar Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, selaku kuasa hukum Musthofa.

Kuasa hukum lainnya, Agung Sulistio, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Sebagai kuasa hukum, kami berkomitmen untuk memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi. Kami berharap proses hukum ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan yang seadil-adilnya,” katanya.

Saat ini, penyelidikan terus berlangsung, dengan pemeriksaan saksi yang telah dilakukan pada 20 Maret 2025. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap fakta-fakta hukum terkait dugaan penyerobotan tanah. Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran lainnya, termasuk pemalsuan dokumen dan tanda tangan Musthofa serta dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

"Kasus ini bukan hanya soal sengketa tanah, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Kami akan segera melaporkan dugaan pertambangan ilegal ini kepada Gakkumdu Republik Indonesia agar segera ditindaklanjuti," tegas M. Fais Adam, anggota tim kuasa hukum Musthofa.

Selain menyoroti aspek penyerobotan tanah, pihak kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum untuk meninjau ulang perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jember terkait pertambangan galian C di wilayah tersebut. Mereka berharap adanya kepastian hukum agar masyarakat mendapatkan perlindungan yang adil.

"Setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (1). Oleh karena itu, kami mendesak agar ada evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah diterbitkan terkait aktivitas pertambangan ini," pungkas Bambang L.A. Hutapea.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama mengingat upaya pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, sehingga keadilan dapat benar-benar ditegakkan. (tim).

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini