Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden ini bermula dari sebuah perselisihan pada 23 Februari 2025 di sebuah warung kopi di Kota Tarakan. Sejumlah oknum anggota TNI diduga membuat keributan hingga mengganggu pengunjung dan merusak fasilitas kafe. Anggota Polri yang kebetulan berada di lokasi kemudian berusaha meredam situasi. Namun, insiden tersebut tidak berhenti di tempat kejadian.
Pada malam berikutnya, sekitar pukul 22.52 WITA, sekelompok oknum TNI yang berasal dari BRIGIF 24/BC dan YONIF 614/RJP mendatangi Mapolres Tarakan dengan membawa senjata api, pentungan, dan batu. Mereka kemudian melakukan penyerangan yang menyebabkan sejumlah anggota kepolisian mengalami luka-luka akibat pengeroyokan.
Aspek Hukum dan Tuntutan Keadilan
Peristiwa ini dianggap sebagai tindak pidana yang harus diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Tindakan pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Pihak berwenang diharapkan untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak terjadi impunitas. Penyelesaian hukum yang adil harus diterapkan, baik bagi oknum anggota TNI maupun Polri yang terlibat dalam insiden ini.
Seruan untuk Perbaikan dan Kedamaian
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyayangkan kejadian tersebut dan menekankan pentingnya pembinaan yang lebih baik di tubuh aparat keamanan. Menurutnya, kejadian ini mencerminkan perlunya evaluasi dalam sistem pembinaan di institusi TNI dan Polri agar tidak terjadi bentrokan serupa di masa mendatang.
"Kita berharap Panglima TNI dapat mengambil langkah tegas dalam membina anggotanya agar tidak ada lagi kejadian seperti ini. Begitu juga Kapolri, harus memastikan bawahannya bersikap profesional dan tidak memicu konflik dengan tindakan yang arogan," ujarnya pada Senin, 3 Maret 2025.
Masyarakat berharap agar kedua institusi ini dapat berperan sebagai penjaga keamanan yang profesional, bukan malah menciptakan keresahan. Penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara adil, transparan, dan menyeluruh demi menjaga keharmonisan dan ketertiban di tengah masyarakat.
(TIM/Red)
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).