(NGABANG), WARTALANDAK.NET- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang. Insiden yang terjadi pada Selasa, 4 November 2024, sekitar pukul 21.05 WIB itu bermula saat korban yang tengah berboncengan dengan sepeda motor dihentikan oleh dua orang pelaku. Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, para pelaku merampas barang berharga korban, termasuk dua unit handphone merek Vivo dan Redmi, sebelum melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Minggu (2/3/2025), polisi berhasil melacak keberadaan barang bukti. Sehari kemudian, Senin (3/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan satu unit handphone Vivo dari seorang perempuan berinisial V, yang diketahui merupakan istri dari pelaku utama, B. Berdasarkan hasil interogasi, V mengaku bahwa handphone tersebut diberikan oleh suaminya pada awal November 2024.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas juga menemukan satu unit handphone Redmi di tangan seorang pria berinisial J. Dalam keterangannya, J mengaku memperoleh handphone itu dari seorang perempuan yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku utama, B, yang bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 05.45 WIB, petugas berhasil menangkap B di mes perusahaan di Dusun Pelanjau, Desa Pemasak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Saat diinterogasi, B mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia memberikan salah satu barang hasil curian kepada istrinya, V. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu unit handphone merek POCO.
Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, A, yang diamankan di rumahnya di Jalan GOR Patih Gumantar pada pukul 13.00 WIB. Dari tangan A, polisi menyita satu unit handphone Samsung berwarna hitam yang juga merupakan hasil kejahatan.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat serta kerja keras tim kepolisian.
"Begitu mendapatkan informasi yang akurat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat," jelas AKP Heri Susandi.
Ia juga menambahkan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal, terutama kejahatan jalanan seperti pencurian dengan kekerasan. Kami harap keberhasilan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan ditangkapnya dua pelaku utama, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi, dan masyarakat Kabupaten Landak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan lebih tenang dan aman.
(HR/Humas Polres Landak)