Foto, Ketum DPP IWO, Dwi Cristiano, baju biru, Sekjen DPP IWO, Telly Nathalia, baju batik (dok istimewa).
JAKARTA, WARTALANDAK.NET — Penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan perintangan penyidikan dalam sejumlah kasus korupsi, menuai reaksi keras dari insan pers. Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyatakan keprihatinannya atas langkah hukum tersebut.
Menurut Dwi, kasus yang menyangkut produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai penetapan tersangka kepada Tian Bahtiar terlalu prematur dan berpotensi membahayakan kebebasan pers di Indonesia.
“Kami tegaskan, jika yang dipersoalkan adalah pemberitaan, maka itu ranah Dewan Pers, bukan pidana. Prosedur hukum yang diambil Kejaksaan Agung ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di Tanah Air,” ujarnya.
IWO bersama sejumlah organisasi jurnalis lainnya seperti IJTI, AJI, PWI, dan KKJ turut menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini. Mereka menyerukan agar Dewan Pers dilibatkan untuk menguji apakah produk jurnalistik yang dimaksud memang melanggar kode etik jurnalistik.
Meski Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum, IWO tetap mendorong evaluasi terhadap status kompetensi Tian sebagai wartawan dan standar etika dari pemberitaan yang dipermasalahkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka bersama dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait skandal korupsi timah, impor gula, dan ekspor Crude Palm Oil (CPO). Tian disebut menerima dana sebesar Rp478,5 juta dan diduga terlibat dalam pembuatan berita yang menyudutkan Kejaksaan.
Sekjen IWO, Telly Nathalia, menilai langkah ini sebagai bentuk pembungkaman pers yang dibungkus dengan penegakan hukum. “Kalau ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul kriminalisasi terhadap media dan jurnalis lainnya. Pers adalah pilar keempat demokrasi, yang seharusnya dilindungi, bukan dibungkam,” katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu, 23 April 2025.
Rilis DPP IWO
Dipublikasikan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan)