(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Tim kuasa hukum Faisal bin (Alm) Hartono siap melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan kriminalisasi terhadap klien mereka oleh oknum aparat di Polda Metro Jaya. Kasus ini menyeret nama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, hingga ke pucuk pimpinan Polri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang akan turut digugat dalam upaya hukum tersebut.
Menurut pengacara Faisal, Irwansyah, S.H., penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Faisal sarat dengan kejanggalan. "Kami memiliki bukti kuat bahwa proses hukum terhadap Faisal dilakukan secara tidak sah, bahkan diwarnai intervensi dari pihak luar. Salah satunya, eks napi korupsi Alquran dan proyek infrastruktur, Fahd A Rafiq, diduga memerintahkan penyidik melalui sambungan telepon agar Faisal segera ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Irwansyah kepada media, Minggu (13/4/2025).
Penyidik disebut menerima perintah itu secara terbuka di hadapan tim kuasa hukum, bahkan memutar sambungan telepon dengan mode pengeras suara. Dalam rekaman tersebut, Fahd A Rafiq disebut menyuruh agar Faisal "digabungkan saja dengan pencuri ayam" dalam sel tahanan.
Tak hanya Fahd, ajudan Kapolda juga disebut rutin menghubungi Kanit penyidik, menekan agar Faisal segera ditahan. Irwansyah menilai tindakan ini sebagai bentuk nyata dari penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat dibiarkan.
Senada, rekan satu timnya, Advokat Iskandar Munthe, S.H., M.H., menyebut akan menyertakan Kapolri dalam gugatan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional. "Ini bukan serangan pribadi, tapi upaya mendorong reformasi di tubuh Polri. Jika pucuk pimpinan tak tegas membenahi anak buah, maka kekacauan semacam ini akan terus terjadi," kata Iskandar.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri, Kompolnas, Ombudsman, hingga kepada Presiden RI. Mereka berharap langkah ini bisa menjadi momentum perbaikan institusi penegak hukum di Indonesia.
"Presiden Prabowo berkali-kali menekankan pentingnya reformasi penegakan hukum. Kami hanya membantu mewujudkannya, agar tidak ada lagi warga yang jadi korban permainan hukum kotor," ujar Iskandar.
Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa semua langkah hukum telah dipersiapkan secara matang. “Besok (Senin, 14 April 2025), kami akan mulai bergerak, mengajukan gugatan dan membuat laporan ke berbagai institusi pengawas,” ujarnya.
Tim hukum Faisal, yang juga diperkuat oleh sejumlah purnawirawan Polri, menyatakan keprihatinan mendalam atas merosotnya integritas penyidikan di institusi kepolisian. Seorang purnawirawan berpangkat Irjen Pol yang enggan disebut namanya menyatakan, "Kami prihatin. Kami malu. Institusi ini harus diselamatkan dari dalam."
Kasus ini pun menyedot perhatian publik yang kini menanti transparansi dan akuntabilitas dalam penanganannya. Masyarakat berharap hukum tidak lagi digunakan sebagai alat tekanan oleh oknum-oknum berkepentingan.
Untuk memahami lebih dalam latar belakang kasus ini, baca juga pemberitaan sebelumnya di:
- https://www.globalindonews.com/mantan-narapidana-korupsi-alquran-fahd-a-rafiq-terlibat-mafia-hukum-nama-kapolda-metro-jaya-karyoto-mencuat/
- https://citizzenjournalists.com/alumni-lemhannas-desak-kapolri-periksa-kapolda-metro-jaya-diduga-terlibat-dalam-skandal-pertamax-oplosan-dan-mafia-hukum-bersama-fahd-a-rafiq/kabar-utama/2024/46/00/23/13/04/2025/.