-->

Bupati Karolin Tegaskan Desa Segera Buat Perdes Perlindungan Anak

(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, M.H, menegaskan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Landak agar segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Anak. Hal ini disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Kantor Bupati Landak pada Kamis (22/5/2025), yang mengangkat tiga agenda utama yakni Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pendataan Indeks Desa Tahun 2025, serta Advokasi Perdes Perlindungan Anak.
Dalam arahannya, Bupati Karolin meminta para kades untuk segera berkoordinasi dalam penyusunan Perdes Perlindungan Anak. “Saya minta agar seluruh desa segera membuat Perdes Perlindungan Anak. Silakan berkoordinasi dengan desa yang sudah lebih dulu menyusunnya, agar bisa menjadi acuan,” tegasnya.

Pembuatan Perdes Perlindungan Anak didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002. Di tingkat desa, regulasi ini diperkuat oleh Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, serta Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mendorong pemanfaatan dana desa untuk perlindungan anak dan kelompok rentan.

Selain Perdes Perlindungan Anak, Bupati juga menekankan percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa. Koperasi ini ditargetkan sudah terbentuk paling lambat 31 Mei 2025. Pembentukan koperasi desa ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Permendes PDTT Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Berbasis Koperasi.

Agenda ketiga yang turut ditekankan dalam kegiatan ini adalah Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Bupati meminta desa-desa untuk segera menyusun dan melaporkan data tersebut. Pendataan ini merupakan bagian dari implementasi Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), yang menjadi tolok ukur pembangunan dan kemandirian desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan kementerian terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Landak. Dengan sinergi dan percepatan dalam menyusun regulasi dan data desa, diharapkan pembangunan desa di Kabupaten Landak semakin terarah, inklusif, dan berpihak kepada kelompok rentan termasuk anak-anak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini