Foto, Polres Landak melakukan pres release terhadap beberapa kasus (dok Ya' Syahdan).
(NGABANG ), WARTALANDAK.NET- Polres Landak berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di area kebun sawit, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025.
Kapolres menjelaskan bahwa jasad korban ditemukan oleh warga pada 3 Mei 2025. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menunjukkan sejumlah kejanggalan, sehingga polisi mendalami kasus tersebut lebih lanjut. Dengan izin dari keluarga korban, tim forensik dari Polda Kalimantan Barat melakukan autopsi di RSUD Landak pada 6 Mei 2025.
“Dari hasil autopsi ditemukan luka tusukan di dada sebelah kiri korban. Ini menjadi petunjuk penting dalam proses penyelidikan,” ujar AKBP Siswo.
Berkat kerja keras tim penyidik, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN (37). Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia menusuk korban dengan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Polisi pun menetapkan AN sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah pisau yang digunakan pelaku serta pakaian milik korban yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain pengungkapan kasus pembunuhan, Kapolres juga menginformasikan beberapa capaian penting lain, termasuk penangkapan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang masih berusia di bawah 18 tahun. Kedua pelaku diamankan pada 8 Mei 2025 dan kini dalam proses hukum dengan pendekatan perlindungan anak.
Kapolres juga menyoroti meningkatnya kasus penggunaan knalpot brong serta pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam satu bulan terakhir, tercatat sebanyak 113 kendaraan bermotor ditindak, mayoritas dikendarai oleh remaja dan pemuda berusia 17 hingga 25 tahun.
Untuk menekan angka kriminalitas, Polres Landak terus memperkuat sinergi dengan masyarakat melalui program keamanan swakarsa dan sosialisasi wajib lapor bagi pendatang di lingkungan permukiman. Masyarakat juga diimbau untuk menjadi polisi bagi diri sendiri dan lingkungannya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat adanya gelagat mencurigakan terutama dari anak-anak muda di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melapor ke polisi,” tegas Kapolres.
Di akhir pernyataannya, Kapolres Landak mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers yang telah mendukung upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Landak.
Penulis Ya' Syahdan.