(JAKARTA), WARTALANDAK.NET — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menggelar audiensi dengan jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat pada Selasa, 23 Juli 2025. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas dampak dan implikasi hukum dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam keterangan resminya yang dirilis pada Jumat (25/7), DePA-RI menyampaikan bahwa forum tersebut merupakan bagian dari kontribusi pemikiran hukum kepada KPU dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sesuai dengan amanat Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
Rombongan DePA-RI dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., yang turut didampingi jajaran pengurus DPP serta Ketua DPD DePA-RI Jakarta Raya, Kunthi Dyah Wardani, S.H., M.H., CRA. Audiensi ini juga menjadi bagian dari rangkaian program strategis DPD DePA-RI Jakarta Raya untuk mendorong dialog antara praktisi hukum dan lembaga negara.
Kehadiran DePA-RI diterima langsung oleh Komisioner KPU Bidang Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima, serta Kepala Biro Hukum KPU, Andi Krisna, dan sejumlah pejabat fungsional lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Iffa Rosita membuka ruang diskusi dan meminta masukan dari DePA-RI mengenai putusan MK yang dinilai menimbulkan perdebatan, khususnya terkait potensi pelanggaran prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak lagi serentak dengan Pemilu Nasional, melainkan digelar dua hingga dua setengah tahun setelahnya. Dengan skema ini, Pemilu Presiden dan Legislatif tetap dilaksanakan pada 2029, sedangkan Pilkada baru akan digelar pada 2031.
Hal ini memunculkan konsekuensi serius, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dari lima menjadi tujuh tahun. Situasi ini dinilai dapat bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Dr. Luthfi Yazid menegaskan, sebagai lembaga penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak justru menabrak prinsip dasar konstitusional itu sendiri.
“Putusan ini memang berangkat dari niat baik, salah satunya untuk mengurangi beban kerja dan risiko dalam pemilu serentak seperti yang terjadi pada 2019. Namun, perlu dicermati bahwa MK tidak boleh bergeser dari posisinya sebagai negative legislator. Ada kekhawatiran bahwa putusan ini justru mencerminkan peran sebagai positive legislator,” jelasnya.
DePA-RI, lanjut Luthfi, tetap berkomitmen mendukung KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan profesional. Ia juga mengingatkan agar MK tetap dijaga marwahnya sebagai lembaga yang tegak lurus pada prinsip negara hukum dan tidak terjebak pada kepentingan politik sesaat.
“Negara hukum harus tetap menjadi fondasi. Jangan sampai karena tekanan politik, MK dilemahkan apalagi sampai diamputasi. Rule of law harus kita junjung tinggi,” tegasnya.
Audiensi ini menandai langkah awal DePA-RI untuk terus berperan aktif dalam mendorong diskursus konstitusional yang sehat di tengah dinamika politik dan hukum nasional.
Rilis.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).