Foto, Kabid Koperasi dan UKM, Yohanes Ngalai, menyerahkan dokumen izin Operasional USP kepada pengurus Kopdes Desa Hilir Tengah, Ngabang ( dok istimewa,).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET – Sebuah kabar membanggakan datang dari Kabupaten Landak. Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang berada di Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, resmi mencatat sejarah sebagai koperasi pertama di Kalimantan Barat yang mengantongi izin operasional Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi Primer.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Kumindag) Kabupaten Landak melalui Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Yohanes Ngalai, pada Rabu (16/7/2025) di Ngabang. Izin operasional tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023, sebagai perubahan dari Kepmenkop Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan pendirian unit simpan pinjam.
Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, MH, menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas pencapaian ini. Menurutnya, keberadaan USP merupakan elemen penting dalam struktur koperasi yang bertujuan memberikan layanan keuangan yang aman, terpercaya, dan legal bagi masyarakat desa.
“Kami sangat bangga dan mengapresiasi kerja keras para pengurus Kopdes Merah Putih. Ini bukan sekadar pencapaian administratif, tapi sebuah tonggak penting dalam upaya memperkuat perekonomian desa berbasis koperasi,” ungkap Bupati Karolin saat ditemui di Ngabang, Selasa (15/7/2025).
Ia berharap keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Landak untuk membangun koperasi yang profesional dan berdaya saing tinggi.
“Ke depan, kami berharap koperasi ini terus berkembang dan mampu menjawab tantangan-tantangan ekonomi masyarakat desa. Seperti yang sering disampaikan Presiden, koperasi harus menjadi tulang punggung kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Landak, lanjut Karolin, terus berkomitmen mendukung pendirian dan pengembangan koperasi desa. Sebagai bentuk nyata dukungan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mendampingi masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan koperasi, mulai dari sosialisasi hingga legalisasi.
“Banyak masyarakat yang masih belum memahami tata kelola koperasi secara menyeluruh. Karena itu, pemerintah hadir untuk memfasilitasi—bahkan seluruh biaya notaris saat pendirian koperasi ini kami tanggung melalui APBD Kabupaten Landak,” jelasnya.
Dengan resmi beroperasinya USP Kopdes Merah Putih Desa Hilir Tengah, terbuka peluang besar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi desa yang lebih profesional, tangguh, dan berkontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Barat.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).