Oleh Prof. Yudhie Haryono (Presidium Forum Negarawan)
"Indonesia telah merdeka secara politik, tetapi hingga kini kita belum memiliki kerangka hukum ekonomi yang menyeluruh dan berpihak pada rakyat," ujar Yudhie, mengutip semangat Bung Hatta.
Ia menilai kondisi ekonomi saat ini bergerak tanpa arah yang jelas, akibat absennya satu arsitektur hukum yang mengikat seluruh kebijakan ekonomi nasional. Akibatnya, kebijakan ekonomi sering tumpang tindih, tidak sinkron, dan terkesan sektoral. “Setiap kementerian jalan sendiri-sendiri. Tidak ada satu benang merah yang menyatukan arah pembangunan ekonomi nasional,” tegasnya.
Lebih dari itu, ia menyebut absennya UUPN sebagai celah besar yang memberi ruang bagi liberalisasi dan privatisasi aset negara. “Komoditas publik dikomersialisasi. Aset negara diswastakan. Negara kehilangan kendali karena tidak ada hukum yang melindungi kepentingan rakyat,” tambahnya.
Prof Yudhie menekankan bahwa UUPN bukan hanya kebutuhan teknokratis, melainkan mandat konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam pandangannya, upaya mendorong UUPN harus lahir dari partisipasi aktif warga negara. Ia menyerukan agar masyarakat, akademisi, komunitas, hingga pelaku ekonomi rakyat terlibat langsung dalam proses perancangannya. “Kita tidak bisa menyerahkan legislasi ini hanya kepada elite politik dan teknokrat. Demokrasi ekonomi tidak akan hidup jika demokrasi legislasi mati,” ujarnya.
Yudhie mengusulkan tiga langkah strategis: pertama, membentuk sidang warga negara di seluruh daerah untuk menyusun draft aspiratif UUPN; kedua, membangun koalisi nasional lintas kampus dan komunitas untuk mengawal proses legislasi; dan ketiga, membentuk Indeks Legislasi Ekonomi Berkeadilan untuk memantau produk hukum dari parlemen.
Menurutnya, UUPN harus menjamin penguatan kelembagaan ekonomi rakyat seperti koperasi, BUMN, dan usaha mikro, serta mewajibkan redistribusi akses terhadap tanah, teknologi, modal, dan pasar. Ia menolak model ekonomi berbasis bantuan semata yang tidak menyentuh akar ketimpangan struktural.
“Kita tidak butuh subsidi karitatif. Kita butuh sistem ekonomi baru yang membalik struktur ketimpangan, bukan yang mempertahankannya,” tandasnya.
Dalam penutup pernyataannya, Prof Yudhie mengingatkan bahwa diam adalah bentuk izin bagi ketimpangan terus berlangsung. “Kita sedang menentukan: apakah ekonomi akan terus dikendalikan oleh segelintir elit, atau dikembalikan ke tangan rakyat sebagai pemilik sah republik ini. Mari mulai sekarang. Bukan nanti.”
Rilis.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).