Foto, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Prof. Dr. Reda Manthovani (kiri) dan Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indonesia, Ir. H. Indra Utama (kanan) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis kedua pihak pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kabupaten Subang Jawa Barat (Foto: Dok. DPP ABPEDNAS.
(SUBANG) – WARTALANDAK.NET – Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) menandatangani Perjanjian Kerja Sama strategis dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung RI pada 29 Juli 2025 di Desa Sukasari, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Desa, serta mengoptimalkan peran Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai instrumen ekonomi berbasis kolektivitas dan gotong royong. Secara yuridis, kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam mewujudkan prinsip good governance dan pemberdayaan hukum di tingkat desa.
Pemberdayaan BPD sebagai Pilar Demokrasi Desa
Dalam pernyataan resminya, DPP ABPEDNAS menyampaikan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk memberdayakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai elemen strategis dalam sistem pemerintahan desa. BPD diharapkan lebih aktif menjalankan fungsi legislasi desa, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, serta penyalur aspirasi masyarakat desa.
Secara hukum, peran BPD telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan BPD sebagai lembaga yang menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.
“ABPEDNAS siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan Dana Desa digunakan tepat sasaran dan untuk memperkuat kelembagaan koperasi desa, sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan rakyat,” ujar Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU.
Pendekatan Hukum Preventif melalui Edukasi dan Literasi
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., selaku JAMINTEL Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pendekatan hukum yang diusung dalam kerja sama ini bersifat preventif dan edukatif. Pemberdayaan masyarakat desa melalui pelatihan hukum, literasi ekonomi, dan penguatan kelembagaan menjadi instrumen strategis untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat desa.
“ABPEDNAS memiliki jaringan struktural sampai tingkat desa. Ini sangat strategis untuk mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini dan membangun kesadaran hukum masyarakat desa,” tegas Reda.
Kegiatan kerja sama mencakup pelatihan hukum desa, pembentukan sistem deteksi dini, pelaporan partisipatif melalui sistem Jaga Desa, hingga asistensi teknis dari Kejaksaan kepada pengurus BPD dan koperasi desa.
Dukungan Pemerintah Daerah dan Pusat
Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, yang turut hadir dalam acara penandatanganan, menyampaikan komitmennya dalam mendukung pengawasan kolektif terhadap Dana Desa. Ia menggarisbawahi pentingnya peran BPD sebagai pengawal moral dan etika dalam pengelolaan dana publik desa.
“Dana Desa adalah milik rakyat. Kita harus pastikan tidak ada kebocoran. Koperasi Merah Putih adalah tulang punggung ekonomi desa, dan BPD harus menjadi pengawas yang berintegritas,” ucap Dedi.
Sementara itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menekankan bahwa Dana Desa dan koperasi merupakan instrumen kedaulatan ekonomi desa. Ia menyambut baik kerja sama ABPEDNAS dan JAMINTEL sebagai bentuk nyata keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.
Langkah Implementatif dan Keberlanjutan
Sebagai bentuk tindak lanjut, ABPEDNAS dan JAMINTEL merancang sejumlah program implementatif, antara lain:
- Sosialisasi hukum dan tata kelola desa secara periodik.
- Pelatihan literasi ekonomi koperasi desa.
- Rapat koordinasi triwulanan antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS di setiap kabupaten/kota.
- Penguatan sistem pelaporan partisipatif berbasis masyarakat melalui platform Jaga Desa.
Kerja sama teknis juga ditandatangani antara Kajari dan DPC ABPEDNAS se-Indonesia, serta MoU antara JAMINTEL dan Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan terbentuk ekosistem desa yang mandiri, transparan, bebas korupsi, dan berdaya saing, dengan koperasi sebagai motor utama ekonomi rakyat desa.
Rilis.
Diterbitkan oleh WartaLandak.net (Ya' Syahdan).