Foto, Fraksi Gerindra, melalui juru bicara, Yohanes, S.Pdk, M.Sos, menyampaikan Pendapat Akhir dalam sidang paripurna DPRD Landak, Kamis, (14/8/2025).( dok Ya' Syahdan).
(NGABANG), WARTALANDAK.NET— Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Landak pada Kamis (14/8/2025) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sejumlah fraksi menyampaikan catatan strategis dalam Pendapat Akhir mereka sebelum persetujuan diberikan.
Pendapat Akhir Fraksi Gerindra
Melalui juru bicara Yohanes, Fraksi Partai Gerindra menyoroti pentingnya menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum optimal, memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, dan menutup celah kebocoran anggaran.
Gerindra juga menekankan agar kebijakan belanja daerah selaras dengan kemampuan keuangan, mempercepat pelaksanaan program, serta mendorong inovasi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selain itu, sektor unggulan seperti pertanian, perkebunan, industri, dan jasa diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui penetapan Raperda Perubahan APBD 2025 menjadi Perda.
Pendapat Akhir Fraksi Demokrat
Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicara Christian Fernando, menegaskan bahwa APBD adalah instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan ekonomi daerah dan mendukung pembangunan.
Demokrat mencatat bahwa perubahan APBD 2025 mencakup kenaikan PAD menjadi Rp110,79 miliar (naik Rp16,82 miliar), peningkatan pendapatan transfer menjadi Rp1,265 triliun (naik Rp38,15 miliar), dan pembiayaan naik menjadi Rp37,94 miliar.
Fraksi ini mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi anggaran dengan tetap menjaga kualitas program serta disiplin keuangan.
Foto, Ketua DPRD, Herculanus Heriadi, SE, MM, menyerahkan Pendapat Akhir Fraksi dan dokumen pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Perda (dok Ya' Syahdan).
Menanggapi persetujuan DPRD, Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, M.H., mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam pembahasan APBD Perubahan 2025. Ia menegaskan bahwa tahun ini terjadi kondisi yang jarang terjadi, di mana nilai total APBD Perubahan justru menurun dibanding APBD murni 2025.
“Ini gambaran yang tidak biasa. Namun, kita harus cepat beradaptasi dan memahami situasi keuangan negara saat ini. Setelah penetapan, kami akan melanjutkan ke proses evaluasi di tingkat provinsi,” ujar Karolin.
Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas daerah di tengah dinamika nasional. “Kondisi di Landak harus tetap kondusif. Kita akan terus berkoordinasi dalam menghadapi tantangan ke depan,” tambahnya.
Sesuai ketentuan Pasal 245 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perda ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi, memastikan keselarasan antara kebijakan anggaran daerah, prioritas pembangunan nasional, dan kemampuan fiskal daerah.
Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

