-->

Respon Petinggi Polri Soal Kasus Ibu Rina: Dugaan Kriminalisasi Kian Disorot

(JAKARTA), WARTALANDAK.NET– Kasus penahanan Ibu Rina Rismala Soetarya bersama bayinya terus menuai sorotan publik. Kini, sejumlah tokoh senior Polri ikut angkat suara dan menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat ibu muda asal Sumedang tersebut.

Dalam sebuah pesan WhatsApp yang beredar, Kamis (14/8/2025), mantan Wakapolri Komjenpol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H. menegaskan bahwa perkara ini adalah “murni kriminalisasi.” Ia bahkan mendorong agar kasus tersebut diviralkan agar mendapat perhatian lebih luas.

Nada serupa juga datang dari Kombespol Dedy Tabrani. Ia menyarankan agar pihak keluarga maupun pendamping hukum segera melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam dan Kompolnas. “Dilaporkan saja, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulisnya kepada seorang jurnalis bernama Idris Hady.

Idris kemudian menyatakan siap meneruskan informasi itu ke Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke.

Dari Utang-Piutang Jadi Pidana

Awal persoalan yang menimpa Ibu Rina hanyalah urusan utang-piutang dengan nilai Rp420 juta. Dari jumlah itu, ia sudah mencicil Rp110 juta, meski polisi menyebut baru Rp80 juta. Persoalan yang semestinya masuk ranah perdata ini berubah menjadi pidana setelah adanya laporan dari rekan bisnisnya, Apiner Semu.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan aparat. “Kalau belum lunas, gugat perdata. Bukan dipidana. Ini jelas menunjukkan ada kongsi antara pelapor dan oknum penyidik,” ujarnya.

Bayi Ikut Ditahan

Kasus ini makin menyedot perhatian publik setelah beredar foto Ibu Rina bersama bayinya yang masih berusia sembilan bulan di dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka tampak tidur beralaskan kain tipis, tanpa fasilitas memadai.

Polisi sempat mengklaim bayi telah dipulangkan pada malam 1 Agustus 2025. Namun, Wilson Lalengke menunjukkan bukti foto selfie yang dikirim Ibu Rina pada pukul 02.00 dini hari, memperlihatkan bayi itu masih berada di dalam sel. Ia bahkan menuding ada manipulasi dalam rilis foto resmi kepolisian, karena pakaian bayi berbeda dengan aslinya.

Kritik Terhadap Polres Jakarta Pusat

Pengamat hukum pidana, Ujang Kosasih, S.H., yang juga penasihat hukum PPWI, mengecam cara Polres Jakarta Pusat menangani perkara ini. Menurutnya, perlakuan terhadap Ibu Rina mencederai prinsip Polri Presisi. “Seorang ibu dengan anak balita seharusnya diperlakukan manusiawi, bukan sekadar objek hukum,” ujarnya.

Wilson Lalengke menambahkan, dugaan kriminalisasi serupa bukan kali pertama terjadi di Polres Jakpus. Ia menyinggung kasus pada Februari 2025 terkait transaksi Rp1,7 miliar yang berakhir damai namun diduga disusupi kepentingan oknum. “Kasus Rina ini hanya Rp420 juta, tapi karena ada kepentingan politik dan uang, jadinya dipaksakan pidana,” tegasnya.

Tuntutan Publik

Sejumlah purnawirawan Polri kini mendesak Kapolri dan Kompolnas untuk turun tangan. Irjenpol (Purn) Dr. Abdul Gofur, S.H., M.H., yang juga Dewan Penasehat PPWI, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu orang. “Ini menyangkut martabat manusia dan bagaimana aparat memperlakukan warga negara,” katanya.

Hingga kini, Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai kritik dan pernyataan keras dari para petinggi Polri maupun PPWI. (TIM/ Red).

 

Share:
Komentar

Berita Terkini