-->

Sidang Ekonomi Umat 2025 Tetapkan Resolusi Jihad Ekonomi untuk Kedaulatan Pangan dan Energi

Foto, Suasana Sidang Tahunan Ekonomi Umat yang berlangsung di Jakarta tanggal 8 hingga 10 Agustus 2025 (Foto: Humas MUI).
(JAKARTA), WARTALANDAK.NET – Sidang Ekonomi Umat 2025 yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 8–10 Agustus 2025 di Hotel Sultan Jakarta menghasilkan sebuah keputusan penting: Resolusi Jihad Ekonomi demi mewujudkan kedaulatan pangan dan energi sebagai pilar ketahanan ekonomi nasional.

Sekretaris Steering Committee Sidang Ekonomi Umat 2025, Ir. H. Andi YH Djuwaeli, MRE, dalam siaran persnya, Senin (11/8), menegaskan peran strategis MUI sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. Menurutnya, MUI memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mempercepat program-program nasional yang selaras dengan nilai-nilai Islam.

“Kami tidak hanya membahas isu-isu strategis seperti kedaulatan pangan dan energi, tetapi juga mendorong agar realisasinya dapat berjalan cepat dan tepat sasaran,” ujar Andi.

Sidang ini merujuk pada amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam Resolusi Jihad Ekonomi, para peserta merumuskan sejumlah rekomendasi strategis yang mencakup lima bidang utama:

1. Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Masjid dan Pesantren

  • Revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi untuk memperkuat peran koperasi sebagai motor ekonomi umat.
  • Membangun sinergi antara koperasi, BUMDes, BMT/BPRS, KSPPS, dan pelaku usaha lokal.
  • Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan bagi koperasi dan lembaga keuangan mikro di bawah koordinasi Kementerian Koperasi.
  • Penghapusan regulasi yang menghambat pertumbuhan koperasi.
  • Memperkuat peran masjid dan pesantren sebagai pusat aktivitas ekonomi umat.

2. Kedaulatan Pangan

  • Gerakan Nasional Menanam di lahan tidak produktif dan pengembangan integrated farming berbasis teknologi.
  • Regulasi yang mendukung Desa Pangan Mandiri berbasis syariah.
  • Pembentukan lembaga pembiayaan pertanian untuk dukungan infrastruktur, bibit, pupuk, dan teknologi.
  • Pengembangan pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan pangan halal berkelanjutan.
  • Pembentukan BUMN khusus pembenihan pertanian, peternakan, dan perikanan unggul.

3. Kedaulatan Energi

  • Penyusunan peta jalan energi baru terbarukan yang memberi ruang bagi ormas Islam dan koperasi.
  • Pemanfaatan energi lokal ramah lingkungan.
  • Pengembangan energi nuklir sebagai alternatif yang aman dan bermanfaat bagi umat.

4. Optimalisasi Zakat dan Wakaf

  • Pengelolaan zakat dan wakaf untuk penguatan ekonomi umat.
  • Menjadikan masjid sebagai pusat pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi.

5. Distribusi Aset

  • Memberi peluang ormas Islam untuk memiliki lahan tambang, perkebunan sawit, dan hutan bagi karbon kredit.

Resolusi ini disusun oleh tim perumus yang melibatkan tokoh-tokoh MUI, akademisi, perwakilan pesantren, lembaga keuangan syariah, dan ormas Islam. Dengan semangat kebersamaan, mereka berharap langkah ini menjadi motor penggerak kebangkitan ekonomi umat di Indonesia.

Rilis.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini