-->




Kejari Landak Terima Tersangka Korupsi Dana Desa Tolok Senilai Rp683 Juta

Foto, tersangka pakai baju rompi merah (foto istimewa).

(NGABANG),  WARTALANDAK.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tolok Tahun Anggaran 2022 dari penyidik Polres Landak. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Kamis, 18 September 2025, di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Landak.

Kasus korupsi ini bermula dari laporan polisi bernomor 11/VII/2023/SPKT/Res Landak/Polda Kalbar tentang dugaan penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Tolok periode 2020–2026, berinisial S. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Landak serta investigasi lanjutan, terungkap adanya sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kerugian negara akibat penyalahgunaan dana tersebut ditaksir mencapai Rp683,4 juta. Atas dugaan itu, Bupati Landak telah memberhentikan sementara S dari jabatannya pada 1 Maret 2023 melalui SK Nomor 180/DPMPD/2023. Karena tidak berhasil mengembalikan kerugian negara dalam batas waktu yang ditentukan, S akhirnya diberhentikan secara definitif melalui SK Nomor 275/DPMPD/2023 pada 3 Mei 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Ia juga mengingatkan perangkat desa agar mengelola dana desa sesuai aturan.

“Pelaksanaan tahap II ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Landak dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegas Ruslan.

Selain menerima barang bukti, Kejari Landak juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka S. Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pres rilis Kejaksaan Negeri Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini