-->

Praperadilan Ditolak, Kejari Landak Menang Lagi Lawan Kepala UPTD Metrologi

(NGABANG), WARTALANDAK.NET - Upaya hukum Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak, OJ, kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Ngabang pada Kamis (18/9/2025) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terkait kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi tera/tera ulang tahun 2020–2024.

Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak dinyatakan sah dan tetap berlanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rastra Prasetyo Aditiyono, S.H,  M.H, menyebut kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa langkah kejaksaan dalam mengusut perkara tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

“Putusan hakim menegaskan bahwa tindakan kami sah secara hukum. Kami berharap semua pihak kooperatif mengikuti proses. Jika ada yang mencoba menghalangi, akan kami terapkan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya dalam siaran pers resmi bernomor PR-36/0.1.19/Dsb.4/09/2025.

Sebelumnya, OJ melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi Rp200 juta, pemulihan nama baik, serta pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejari Landak. Namun, hakim menilai permohonan itu tidak memiliki dasar hukum.

Majelis hakim juga menegaskan sprindik merupakan tindakan administratif, sehingga penerbitan sprindik baru oleh kejaksaan sah menurut aturan. Selain itu, klaim kerugian yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat kompensasi sebagaimana diatur undang-undang.

“Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian seperti luka berat, cacat, atau kehilangan pekerjaan,” tegas hakim dalam persidangan.

Ini adalah kekalahan kedua OJ dalam sidang praperadilan. Sebelumnya, permohonan pertamanya juga ditolak oleh PN Ngabang. Dengan dua kali gagal, kini perhatian publik tertuju pada kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi retribusi tera yang menjerat pejabat UPTD Metrologi Legal tersebut.

Rilis Kejaksaan Negeri Landak.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini