-->




Sidang Gugatan Merek IWO di PN Medan, Target Rampung 13 Oktober 2025

Foto, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. bersama perwakilan dari Kementerian Hukum RI Yolanda Tobing, S.H. (foto istimewa,).

(MEDAN), WARTALANDAK NET– Persidangan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang melibatkan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9/2025).

Agenda sidang kali ini berfokus pada pembacaan gugatan dari pihak penggugat yang mempermasalahkan pendaftaran merek "Ikatan Wartawan Online" ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Merek tersebut sebelumnya telah mendapatkan sertifikat hak merek pada Maret 2025.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., bersama hakim anggota Erianto Siagian, S.H., M.H., dan Zufida Hanum, S.H., M.H. Dari pihak tergugat, hadir Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. Sementara itu, Kementerian Hukum RI selaku turut tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya, Yolanda Tobing, S.H.

Jamhari menjelaskan, IWO merupakan organisasi profesi yang menaungi wartawan media online dan sah secara hukum. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian tahun 2017, perubahan akta tahun 2023, serta pencatatan resmi di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, majelis hakim menegaskan agar seluruh pihak berkomitmen mempercepat jalannya perkara. Targetnya, putusan dapat dijatuhkan paling lambat pada 13 Oktober 2025, sesuai dengan batas waktu 90 hari penanganan perkara HKI.

“Majelis hakim dan para pihak sudah sepakat mempercepat proses di setiap tahap persidangan. Harapannya, semua dapat tuntas tepat waktu,” ujar Jamhari usai persidangan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Senin, 22 September 2025, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Rilis.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).

Share:
Komentar

Berita Terkini