-->




Yuntri: Korupsi Perlemah Hukum, Hambat Ekonomi

Foto, Para pembicara dan moderator pada seminar nasional bertema "Implikasi tindak pidana korupsi terhadap hukum dan ekonomi" yang digelar dalam rangka HUT ke-10 media Sudut Pandang di Jakarta, 6 September 2025 (Foto: Rukmana/SP).

(JAKARTA),WARTALANDAK.NET – Praktisi hukum senior Muhammad Yuntri, SH., MH menegaskan bahwa korupsi tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga memperlemah kepastian hukum sekaligus menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya sistemik. Jika dibiarkan, ia menciptakan lingkaran setan berupa lemahnya kepastian hukum dan stagnasi ekonomi,” ujar Yuntri saat berbicara dalam seminar nasional bertajuk “Implikasi Tindak Pidana Korupsi terhadap Hukum dan Ekonomi” di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Acara yang digelar dalam rangka HUT ke-10 media Sudut Pandang itu menghadirkan lebih dari 80 peserta, dengan dukungan TETO (Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei), FEB Universitas Trisakti, Aviary Park Indonesia, serta dukungan korporasi dari Lezza (Unirama Group) dan Alfamart.

Selain Yuntri, seminar menghadirkan sejumlah narasumber lain, antara lain Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., MBA (pakar hukum pidana), Jhon S.E. Panggabean, SH., MH (praktisi hukum), dan Dr. Andi Muhammad Yasin, SH., MKn (pengamat hukum dan ekonomi). Diskusi dipandu wartawan senior Aat Surya Safaat.

Yuntri yang juga Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) menguraikan, korupsi membawa implikasi serius baik di ranah hukum maupun ekonomi. Dari sisi hukum, korupsi mengikis supremasi hukum, melemahkan lembaga penegak hukum, serta membuat institusi hukum rentan dipolitisasi.

“Bila aparat ikut terlibat, moral hazard semakin besar. Penegakan hukum jadi lemah dan rasa keadilan publik terkikis,” katanya.

Sedangkan dari aspek ekonomi, korupsi menciptakan distorsi pasar, menguras anggaran negara, memperlebar kesenjangan sosial, hingga memperlambat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, data Transparency International menunjukkan indeks persepsi korupsi Indonesia masih rendah sehingga integritas hukum dan ekonomi terus terancam.

Terkait upaya pemberantasan, Yuntri menekankan pentingnya pendekatan integratif. “Di bidang hukum perlu penguatan regulasi, independensi aparat, dan konsistensi prinsip equality before the law. Di bidang ekonomi, diperlukan transparansi anggaran, digitalisasi layanan publik, serta audit keuangan yang independen,” jelasnya.

Ia menambahkan, strategi antikorupsi harus dilakukan secara komprehensif, transparan, akuntabel, dan partisipatif agar mampu mengembalikan kepercayaan publik sekaligus mempercepat pembangunan berkelanjutan.

Rilis.

Diterbitkan oleh Wartalandak.net (Ya' Syahdan).


Share:
Komentar

Berita Terkini